JAKARTA, Cakra101.com – Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman, yang juga menjabat Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas), menyurati Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto untuk meminta penegakan hukum terhadap mafia pangan dituntaskan. Ini merupakan kali kedua Mentan Amran menyurati Kapolri untuk meminta dukungan penegak hukum. Kali ini, surat ditujukan kepada Kapolri yang baru setelah sebelumnya ia menyurati Kapolri terdahulu.
Surat tersebut mencakup berbagai dugaan pelanggaran di sektor pangan, mulai dari tata niaga ayam dan telur, kecurangan beras fortifikasi, hingga kasus-kasus yang telah lebih dahulu ditangani aparat.
Menurut Mentan Amran, penegak hukum harus turun tangan karena pangan merupakan kebutuhan paling krusial bagi rakyat dan tidak boleh dipermainkan oleh sekelompok mafia yang selama ini menikmati keuntungan dari pangan bersubsidi. Ia menegaskan, negara tidak sedang kekurangan dana untuk melindungi pangan rakyat.
Pemerintah mengalokasikan anggaran ketahanan pangan sebesar Rp155,5 triliun pada 2025 dan Rp164,4 triliun pada 2026. Subsidi besar tersebut diberikan agar usaha pangan rakyat tumbuh. Namun, keuntungan justru lebih banyak dinikmati pengusaha besar, sementara petani, peternak, dan masyarakat berpenghasilan rendah menanggung kerugian.
Mentan Amran Tegaskan Penindakan Tak Boleh Berhenti
Mentan Amran menegaskan, penindakan hukum tidak boleh berhenti pada satu komoditas. Ia menyebut sebanyak 102 tersangka telah ditetapkan dalam penindakan Satuan Tugas (Satgas) Pangan Polri sepanjang 2024 hingga 2026, dan jumlah tersebut masih berpotensi bertambah.
Sebelumnya, Polri, Kejaksaan, dan Kementerian Pertanian (Kementan) membongkar 212 produsen beras oplosan dengan taksiran kerugian masyarakat mencapai Rp99 triliun. Dalam kasus minyak goreng, Mentan Amran juga telah menyerahkan 20 pelaku kepada penegak hukum.
“Beras juga, minyak goreng juga, kita harus awasi,” ujarnya.
Persoalan tersebut kembali dibahas dalam Rapat Koordinasi Pengendalian Inflasi di Kementerian Dalam Negeri pada 12 Oktober 2026. Dalam rapat itu, ayam, telur, dan beras menjadi komoditas yang perlu diwaspadai.
Dalam keterangan resminya pada Kamis, 15 Oktober 2026, Mentan Amran memaparkan bahwa harga ayam di tingkat peternak hanya Rp20.000 hingga Rp21.000 per kilogram, sedangkan di tingkat konsumen mencapai Rp45.000 per kilogram.
“Yang berteriak produsen, kemudian juga konsumen. Artinya ada yang tidak sehat,” tegasnya.
Harga Telur Tertekan, Rantai Pasok Diminta Diperiksa
Peternak telah lama menghadapi tekanan harga. Pemerintah menetapkan harga acuan pembelian telur di tingkat peternak sebesar Rp26.500 per kilogram dan mewajibkan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) menyerap telur sesuai petunjuk teknis.
Namun, Ketua Pinsar Petelur Nasional Yudianto Yosgiarso mencatat harga telur di tingkat peternak sempat turun ke kisaran Rp21.500 hingga Rp22.500 per kilogram pada Juni 2026, jauh di bawah biaya produksi.
Selisih harga di tingkat hilir dinilai tidak dapat dijelaskan oleh produksi semata. Karena itu, Mentan Amran meminta agar rantai pasok diperiksa secara menyeluruh, dari hulu hingga hilir.
Dugaan Kecurangan Beras Fortifikasi Picu Kerugian Besar
Kerugian terbesar justru dialami konsumen dalam kasus beras fortifikasi. Mentan Amran menegaskan harga yang semestinya hanya Rp13.500 per kilogram, tetapi produk tersebut dijual hingga Rp30.000, Rp40.000, bahkan Rp57.000 per kilogram.
Beras fortifikasi dirancang untuk masyarakat miskin, ibu hamil dan menyusui, serta balita yang rentan mengalami stunting (gangguan pertumbuhan akibat kekurangan gizi kronis). Produk tersebut bukan ditujukan untuk menggantikan beras premium.
Pemerintah memperkirakan kerugian konsumen akibat dugaan praktik tersebut mencapai sekitar Rp89 triliun. Angka itu dihitung berdasarkan selisih harga yang semestinya dengan harga jual rata-rata, dikalikan volume beras yang beredar.
Pengawasan Bapanas pada Juli hingga Agustus 2026 di 11 provinsi menemukan 25 merek milik 11 pelaku usaha yang tidak memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI) 9314:2024 dan SNI 9372:2025.
Atas temuan tersebut, Mentan Amran memerintahkan tiga langkah, yakni menarik produk, mencabut izin, dan memproses pidana.
Kementan Perkuat Koordinasi Penegakan Hukum
Kementan akan memperkuat koordinasi dengan Satgas Pangan dan instansi terkait agar setiap pihak yang terbukti melanggar hukum diproses hingga tuntas.
Pemerintah berkomitmen terus melindungi petani dan peternak rakyat, sekaligus konsumen pangan, agar memperoleh harga yang layak dan stabil.
@ Media Cakra101 (MC101)
Sumber: Hubungan Masyarakat Kementerian Pertanian
Diterbitkan pada: 20 Oktober 2026
(MC101 – Humas Kementan)
Ringkasan Berita:
- Mentan Andi Amran Sulaiman menyurati Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto untuk meminta penegakan hukum terhadap dugaan mafia pangan dituntaskan.
- Satgas Pangan Polri menetapkan 102 tersangka sepanjang 2024–2026, sementara kasus beras oplosan sebelumnya ditaksir merugikan masyarakat Rp99 triliun.
- Harga ayam di tingkat peternak tercatat Rp20.000–Rp21.000 per kilogram, sedangkan harga di tingkat konsumen mencapai Rp45.000 per kilogram.
- Dugaan praktik kecurangan beras fortifikasi diperkirakan menimbulkan kerugian konsumen sekitar Rp89 triliun.
- Pengawasan Bapanas di 11 provinsi menemukan 25 merek dari 11 pelaku usaha yang tidak memenuhi ketentuan SNI; tindak lanjut yang diminta meliputi penarikan produk, pencabutan izin,