JAKARTA, Cakra101.com – Pemerintah melalui Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian terus mendorong percepatan penyelesaian perjanjian perdagangan bebas untuk memperluas akses pasar bagi produk Indonesia. Salah satu fokus utama adalah Indonesia-European Union Comprehensive Economic Partnership Agreement (IEU-CEPA), yang diharapkan mulai berlaku efektif pada awal 2027 dan berpotensi meningkatkan ekspor Indonesia hingga USD10,9 miliar.
Selain IEU-CEPA, Pemerintah juga memberikan perhatian pada dua perjanjian perdagangan lain yang akan diimplementasikan dalam waktu dekat, yakni Indonesia-Canada Comprehensive Economic Partnership Agreement (I-CA CEPA) dan Indonesia-Eurasian Economic Union Free Trade Agreement (I-EAEU FTA).
Pemerintah mendorong agar keberadaan Comprehensive Economic Partnership Agreement (CEPA) dan Free Trade Agreement (FTA) tidak hanya menyediakan akses tarif preferensial, tetapi juga mendorong peningkatan nyata pemanfaatan fasilitas tersebut oleh eksportir Indonesia.
Terkait perkembangan penandatanganan IEU-CEPA, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian RI Airlangga Hartarto menyampaikan perlunya langkah diplomasi untuk mempercepat proses ratifikasi. Dengan demikian, perjanjian tersebut diharapkan dapat mulai berlaku efektif (Entry into Force/EIF) pada awal 2027.
Juru Bicara Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Haryo Limanseto menjelaskan bahwa Menko Airlangga menekankan IEU-CEPA sebagai momentum penting untuk memperluas peluang perdagangan dan investasi antara Indonesia dan Uni Eropa.
Pemerintah terus mendorong percepatan proses penandatanganan dan ratifikasi agar perjanjian tersebut dapat mulai diimplementasikan pada awal 2027 serta memberikan manfaat nyata bagi perekonomian kedua pihak.
“Penting untuk menjaga momentum positif penyelesaian IEU-CEPA melalui penguatan koordinasi dan diplomasi dengan institusi UE. Percepatan penandatanganan juga perlu diikuti dengan persiapan ratifikasi dan implementasi agar manfaat perjanjian dapat segera dirasakan oleh pelaku usaha kedua pihak,” ujar Juru Bicara Haryo.
Proses Penandatanganan IEU-CEPA Dikebut
Setelah mencapai penyelesaian substantif pada September 2025 dan menuntaskan proses legal scrubbing pada Agustus 2026, Indonesia dan Uni Eropa kini memasuki tahap akhir persiapan penandatanganan IEU-CEPA.
Pada Juni 2026, Komisi Eropa telah menyampaikan proposal mengenai IEU-CEPA kepada Dewan Uni Eropa untuk memperoleh persetujuan penandatanganan dan penyelesaiannya.
Kedutaan Besar Republik Indonesia untuk Belgia, Keharyapatihan Luksemburg, dan Uni Eropa juga menyampaikan perkembangan komunikasi intensif dengan berbagai pemangku kepentingan Uni Eropa. Komunikasi tersebut termasuk dengan Komisioner Perdagangan dan Keamanan Ekonomi Maroš Šefčovič, guna mendorong percepatan penyelesaian prosedur internal Uni Eropa.
Kedua pihak terus mengupayakan agar penandatanganan IEU-CEPA dapat terlaksana sebelum akhir 2026.
Potensi Ekspor dari Tiga Perjanjian Perdagangan
Berdasarkan sejumlah analisis dampak FTA dan CEPA, IEU-CEPA berpotensi meningkatkan ekspor Indonesia hingga USD10,9 miliar. Sementara itu, I-CA CEPA diperkirakan berpotensi meningkatkan ekspor sekitar USD1,6 miliar, sedangkan I-EAEU FTA memiliki potensi peningkatan ekspor sekitar USD2,2 miliar hingga USD2,89 miliar.
Angka tersebut menunjukkan bahwa perjanjian perdagangan tidak hanya memberikan manfaat berupa penurunan tarif, tetapi juga membuka peluang perluasan perdagangan. Peluang itu dapat diarahkan pada komoditas yang memiliki kapasitas produksi serta potensi permintaan di negara mitra.
Sejalan dengan hal tersebut, hasil Export Potential Analysis atau analisis potensi ekspor menunjukkan bahwa pemanfaatan CEPA dan FTA dapat diarahkan pada sejumlah komoditas dengan export gap yang cukup besar. Export gap merupakan selisih antara nilai ekspor yang sudah berjalan dan nilai ekspor potensial yang masih dapat dicapai di pasar mitra.
Untuk Uni Eropa, EFTA, dan Inggris (UK), peluang utama terdapat pada komoditas kelapa sawit beserta produk turunannya, kendaraan bermotor, kopi, kakao, karet dan produk karet, besi dan baja, kayu olahan, serta produk perikanan.
Sementara itu, peluang ekspor ke Kanada terutama mencakup mineral dan logam, produk kimia, kendaraan, kayu dan karet, serta mesin dan peralatan elektronik. Kelompok produk lain yang dapat didorong melalui I-CA CEPA meliputi makanan dan minuman, hasil laut, alas kaki, produk kayu olahan, elektronik, otomotif, dan produk kerajinan.
Adapun di kawasan Eurasian Economic Union (EAEU), peluang ekspor terutama berasal dari produk kimia, produk nabati, kendaraan, mineral dan logam, serta kayu, kertas, karet, dan plastik.
Pada tingkat komoditas, kelapa sawit, alas kaki, udang, karet alam, kopi, dan minyak atsiri termasuk produk yang memperoleh peluang tarif lebih baik melalui I-EAEU FTA.
Kemitraan Indonesia-Uni Eropa Diperluas
Lebih lanjut, Juru Bicara Haryo menyampaikan bahwa pertemuan tersebut tidak hanya membahas percepatan IEU-CEPA, tetapi juga peluang penguatan kemitraan ekonomi Indonesia dan Uni Eropa di sektor strategis.
Sejumlah sektor yang menjadi perhatian meliputi pengembangan industri semikonduktor, teknologi, dan ekonomi kreatif. Kerja sama tersebut diharapkan dapat membuka peluang investasi baru, meningkatkan kapasitas industri nasional, serta mendorong pengembangan ekosistem inovasi dan teknologi di Indonesia.
“Diperlukan sinergi antara Pemerintah Indonesia dan Perwakilan RI di Brussels untuk mengawal penyelesaian IEU-CEPA sekaligus memperkuat kerja sama ekonomi dengan negara-negara anggota UE yang diharapkan dapat mempercepat realisasi manfaat perjanjian serta menjadi fondasi bagi kemitraan ekonomi Indonesia dan UE yang semakin erat dan berkelanjutan,” pungkas Juru Bicara Haryo.
@ Media Cakra101 (MC101)
Sumber: Biro Komunikasi, Layanan Informasi, dan Persidangan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian
Diterbitkan pada: 21 Oktober 2026
(MC101 – Biro KLIP Kemenko Ekon)
Ringkasan Berita
- Pemerintah mendorong percepatan penandatanganan dan ratifikasi IEU-CEPA agar dapat mulai berlaku efektif pada awal 2027.
- Indonesia dan Uni Eropa telah menuntaskan penyelesaian substantif pada September 2025 serta legal scrubbing pada Agustus 2026.
- IEU-CEPA berpotensi meningkatkan ekspor Indonesia hingga USD10,9 miliar, I-CA CEPA sekitar USD1,6 miliar, dan I-EAEU FTA sekitar USD2,2 miliar hingga USD2,89 miliar.
- Peluang ekspor mencakup berbagai komoditas, antara lain kelapa sawit, kendaraan bermotor, kopi, kakao, karet, produk perikanan, mineral, logam, dan produk kimia.
- Pemerintah juga mendorong penguatan kemitraan ekonomi Indonesia-Uni Eropa di sektor semikonduktor, teknologi, dan ekonomi kreatif.



