SKB 3 Menteri Tetapkan 18 Hari Libur Nasional dan 8 Cuti Bersama 2027

JAKARTA, Cakra101.com – Pemerintah menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB) Nomor 1205 Tahun 2026, Nomor 3 Tahun 2026, dan Nomor 2 Tahun 2026 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2027.

Penerbitan SKB Tiga Menteri tersebut dilakukan dalam rangka efisiensi dan efektivitas hari kerja serta memberikan pedoman bagi instansi pemerintah dan swasta dalam melaksanakan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2026.

Berdasarkan SKB tersebut, jumlah hari libur nasional ditetapkan sebanyak 18 hari dan cuti bersama sebanyak 8 hari.

“Penetapan tanggal 1 Ramadan 1448 Hijriah, Hari Raya Idulfitri 1448 Hijriah, dan Hari Raya Iduladha 1448 Hijriah ditetapkan dengan Keputusan Menteri Agama,” disebutkan dalam SKB yang ditandatangani oleh Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini pada tanggal 15 September 2026 tersebut.

Disebutkan dalam SKB, unit kerja/satuan organisasi/lembaga/perusahaan yang berfungsi memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat di tingkat pusat dan/atau daerah yang mencakup kepentingan masyarakat luas, seperti rumah sakit, pusat kesehatan masyarakat, lembaga yang memberikan pelayanan telekomunikasi, listrik, air minum, pemadam kebakaran, keamanan dan ketertiban, perbankan, perhubungan, serta unit kerja/satuan organisasi/lembaga/perusahaan lain yang sejenis, agar mengatur penugasan pegawai/karyawan/pekerja pada hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2027 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Pelaksanaan cuti bersama sebagaimana dimaksud mengurangi hak cuti tahunan pegawai/karyawan/pekerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan ketentuan yang berlaku pada setiap unit kerja/satuan organisasi/lembaga/perusahaan,” bunyi dalam SKB.

Selanjutnya disebutkan, pelaksanaan cuti bersama bagi aparatur sipil negara (ASN) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Sedangkan pelaksanaan cuti bersama bagi lembaga/instansi swasta diatur oleh pimpinan masing-masing.

“Keputusan bersama ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan,” bunyi SKB tersebut.


Daftar Libur Nasional 2027

Berikut daftar lengkap hari libur nasional 2027:

  1. Jumat, 1 Januari 2027: Tahun Baru 2027 Masehi;
  2. Selasa, 5 Januari 2027: Isra Mikraj Nabi Muhammad saw.;
  3. Sabtu, 6 Februari 2027: Tahun Baru Imlek 2578 Kongzili;
  4. Senin, 8 Maret 2027: Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1949);
  5. Rabu-Kamis, 10-11 Maret 2027: Idulfitri 1448 Hijriah;
  6. Jumat, 26 Maret 2027: Wafat Yesus Kristus;
  7. Minggu, 28 Maret 2027: Hari Kebangkitan Yesus Kristus (Paskah);
  8. Sabtu, 1 Mei 2027: Hari Buruh Internasional;
  9. Kamis, 6 Mei 2027: Kenaikan Yesus Kristus;
  10. Senin, 17 Mei 2027: Iduladha 1448 Hijriah;
  11. Kamis, 20 Mei 2027: Hari Raya Waisak 2571 BE;
  12. Selasa, 1 Juni 2027: Hari Lahir Pancasila;
  13. Minggu, 6 Juni 2027: 1 Muharam Tahun Baru Islam 1449 Hijriah;
  14. Minggu, 15 Agustus 2027: Maulid Nabi Muhammad SAW;
  15. Selasa, 17 Agustus 2027: Proklamasi Kemerdekaan;
  16. Sabtu, 25 Desember 2027: Kelahiran Yesus Kristus (Natal);
  17. Minggu, 26 Desember 2027: Isra Mi’raj Nabi Muhammad Saw.\

Daftar Cuti Bersama 2027

Sementara itu, daftar lengkap hari cuti bersama 2027 adalah sebagai berikut:

  1. Jumat, 5 Februari 2027: Tahun Baru Imlek 2578 Kongzili;
  2. Selasa, Jumat dan Senin, 9, 12 dan 15 Maret 2027: Hari Raya Idulfitri 1448 Hijriah;
  3. Kamis, 25 Maret 2027: Wafat Yesus Kristus;
  4. Selasa, 18 Mei 2027: Iduladha 1448 H;
  5. Rabu, 19 Mei 2027: Waisak 2571 BE;
  6. Jumat, 24 Desember 2027: Kelahiran Yesus Kristus (Natal).

Dengan demikian, pemerintah menetapkan 18 hari libur nasional dan 8 hari cuti bersama pada 2027 melalui SKB Tiga Menteri tersebut.

(MC101 – Humas Kemenko PMK/Humas Kemensetneg)

Ringkasan Berita

  1. Pemerintah menerbitkan SKB Tiga Menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2027.
  2. SKB tersebut menetapkan 18 hari libur nasional dan 8 hari cuti bersama pada 2027.
  3. Penetapan tanggal 1 Ramadan, Idulfitri, dan Iduladha 1448 Hijriah dilakukan melalui Keputusan Menteri Agama.
  4. Unit pelayanan langsung kepada masyarakat diminta mengatur penugasan pegawai pada hari libur nasional dan cuti bersama sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
  5. Pelaksanaan cuti bersama bagi ASN mengikuti peraturan perundang-undangan, sedangkan bagi lembaga/instansi swasta diatur oleh pimpinan masing-masing.

DISCLAIMER

Demi menjaga kredibilitas dan akurasi informasi, seluruh artikel di Cakra101.com menyertakan rujukan pada paragraf terakhir (MC101 – “Sumber”). Khusus untuk informasi bertema finansial, politik, dan kesehatan, kami menghimbau para pengunjung untuk selalu berhati-hati, bijak, serta melakukan verifikasi mandiri sebelum informasi tersebut diterima.

Terkini

Dukung Operasi SAR Virgo Transport 8, Lanud Sjamsudin Noor Tangani Korban

BANJARBARU, Cakra101.com – Lanud Sjamsudin Noor turut mendukung operasi pencarian dan pertolongan (SAR) musibah Kapal Virgo Transport 8 dengan menerima...

TNI AU dan BNN RI Perkuat Sinergi Hadapi Ancaman Narkotika

JAKARTA, Cakra101.com – TNI Angkatan Udara dan Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI) memperkuat sinergi dalam menghadapi perkembangan ancaman...

Program Bedah Rumah Dipercepat, Menteri PKP Tekankan Kolaborasi hingga Lapangan

JAKARTA, Cakra101.com – Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) terus mempercepat pelaksanaan Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) atau Bedah...

Gempa Flores M7,7 Meluruh, BMKG Beberkan Hasil Survei Lapangan

JAKARTA, Cakra101.com – Aktivitas gempa susulan pascagempa bumi Flores M7,7 yang terjadi pada 15 Agustus 2026 kini telah memasuki fase...

SKB 3 Menteri Tetapkan 18 Hari Libur Nasional dan 8 Cuti Bersama 2027

JAKARTA, Cakra101.com – Pemerintah menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi...

Kemnaker: 81.171 Lowongan Kerja Aktif di Karirhub Masih Terbuka

JAKARTA, Cakra101.com – Sebanyak 81.171 lowongan kerja masih aktif dan dapat dilamar melalui Karirhub Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) per 4 September...

Bahlil Pastikan “Harga BBM Bersubsidi Tak Naik” di Tengah Gejolak Dunia

JAKARTA, Cakra101.com – Di tengah konflik di Timur Tengah dan Eropa Timur yang membuat harga minyak dunia bergejolak serta pasokan...

TNI AL Berangkatkan Satgas Port Visit 2026 Bawa “Misi Diplomasi dan Kemanusiaan”

JAKARTA, Cakra101.com – TNI AL bersama Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Republik Indonesia (Kemenkopolkam RI) resmi memberangkatkan Satgas Port...

HUT ke-81 TNI Dimeriahkan TNI Fair, Parade dan Defile 520 Alutsista

JAKARTA, Cakra101.com – Tentara Nasional Indonesia (TNI) menyiapkan berbagai rangkaian kegiatan untuk memperingati HUT ke-81 TNI Tahun 2026. Beragam agenda...

Panglima TNI Teken MoU dengan BOPPJ Dukung Pembangunan Tanggul Laut Pantura

JAKARTA, Cakra101.com – Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto bersama Kepala Badan Otorita Pengelola Pantai Utara Jawa (BOPPJ) Dr. Didit...

Evaluasi PP TUNAS: 28 Juta Anak Terlindungi, 252 PLF Selesaikan Self-Assessment

JAKARTA, Cakra101.com – Enam bulan pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan...

Kemkomdigi Rumuskan Denda 6 Persen Pendapatan Global bagi Pelanggar PP TUNAS

JAKARTA, Cakra101.com – Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) telah merumuskan besaran denda bagi platform digital yang melanggar ketentuan pelindungan anak...

Dukung Operasi SAR Virgo Transport 8, Lanud Sjamsudin Noor Tangani Korban

BANJARBARU, Cakra101.com – Lanud Sjamsudin Noor turut mendukung operasi pencarian dan pertolongan (SAR) musibah Kapal Virgo Transport 8 dengan menerima...

TNI AU dan BNN RI Perkuat Sinergi Hadapi Ancaman Narkotika

JAKARTA, Cakra101.com – TNI Angkatan Udara dan Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI) memperkuat sinergi dalam menghadapi perkembangan ancaman...

Program Bedah Rumah Dipercepat, Menteri PKP Tekankan Kolaborasi hingga Lapangan

JAKARTA, Cakra101.com – Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) terus mempercepat pelaksanaan Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) atau Bedah...

Gempa Flores M7,7 Meluruh, BMKG Beberkan Hasil Survei Lapangan

JAKARTA, Cakra101.com – Aktivitas gempa susulan pascagempa bumi Flores M7,7 yang terjadi pada 15 Agustus 2026 kini telah memasuki fase...

SKB 3 Menteri Tetapkan 18 Hari Libur Nasional dan 8 Cuti Bersama 2027

JAKARTA, Cakra101.com – Pemerintah menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi...

Kemnaker: 81.171 Lowongan Kerja Aktif di Karirhub Masih Terbuka

JAKARTA, Cakra101.com – Sebanyak 81.171 lowongan kerja masih aktif dan dapat dilamar melalui Karirhub Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) per 4 September...

Bahlil Pastikan “Harga BBM Bersubsidi Tak Naik” di Tengah Gejolak Dunia

JAKARTA, Cakra101.com – Di tengah konflik di Timur Tengah dan Eropa Timur yang membuat harga minyak dunia bergejolak serta pasokan...

TNI AL Berangkatkan Satgas Port Visit 2026 Bawa “Misi Diplomasi dan Kemanusiaan”

JAKARTA, Cakra101.com – TNI AL bersama Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Republik Indonesia (Kemenkopolkam RI) resmi memberangkatkan Satgas Port...

HUT ke-81 TNI Dimeriahkan TNI Fair, Parade dan Defile 520 Alutsista

JAKARTA, Cakra101.com – Tentara Nasional Indonesia (TNI) menyiapkan berbagai rangkaian kegiatan untuk memperingati HUT ke-81 TNI Tahun 2026. Beragam agenda...

Panglima TNI Teken MoU dengan BOPPJ Dukung Pembangunan Tanggul Laut Pantura

JAKARTA, Cakra101.com – Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto bersama Kepala Badan Otorita Pengelola Pantai Utara Jawa (BOPPJ) Dr. Didit...

Evaluasi PP TUNAS: 28 Juta Anak Terlindungi, 252 PLF Selesaikan Self-Assessment

JAKARTA, Cakra101.com – Enam bulan pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan...

Kemkomdigi Rumuskan Denda 6 Persen Pendapatan Global bagi Pelanggar PP TUNAS

JAKARTA, Cakra101.com – Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) telah merumuskan besaran denda bagi platform digital yang melanggar ketentuan pelindungan anak...

Cakra101.com

Media Cakra101.com adalah portal media yang dikelola oleh PT. Cakra Persada Nusantara 101 (CPN101)

Kontak Kami

No HP: 0812-8272-5007 (Pemred)
No HP: 0822-1112-7101 

E-Mail: mediacakra101official@gmail.com

Ikuti Kami

Ikuti update dan berita terbaru kami di Media Sosial!