JAKARTA, Cakra101.com – Sekretaris Jenderal Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Didyk Choiroel menegaskan bahwa kenaikan suku bunga acuan Bank Indonesia (BI Rate) tidak akan memengaruhi cicilan rumah subsidi yang disalurkan melalui skema Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP).
Pernyataan tersebut disampaikan Didyk saat menjadi narasumber dalam program Indonesia Business Forum TV One pada Rabu (24/6/2026). Forum tersebut membahas dampak kenaikan BI Rate terhadap Kredit Pemilikan Rumah (KPR), termasuk KPR subsidi bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
Sebagaimana diketahui, Bank Indonesia menaikkan BI Rate menjadi 5,25 persen pada 20 Mei 2026 dan kembali meningkat menjadi 5,75 persen pada 18 Juni 2026. Meski demikian, Kementerian PKP memastikan masyarakat penerima FLPP tetap memperoleh kepastian cicilan yang terjangkau.
Menurut Didyk, program FLPP memiliki karakteristik khusus yang dirancang untuk melindungi masyarakat berpenghasilan rendah dalam memperoleh akses terhadap hunian yang layak dan terjangkau.
“Program FLPP sangat berpihak kepada rakyat. Penerimanya adalah masyarakat berpenghasilan rendah sesuai kriteria yang diatur dalam Permen PKP Nomor 5 Tahun 2025. Selain harga rumah yang terjangkau, masyarakat juga mendapatkan suku bunga tetap sebesar 5 persen, subsidi bantuan uang muka sebesar Rp4 juta, serta cicilan yang ringan dan tetap sampai masa kredit berakhir,” ujar Didyk.
Ia menegaskan bahwa meskipun BI Rate mengalami kenaikan, bunga FLPP tidak akan mengalami perubahan selama masa kredit berlangsung.
“Dengan arahan Presiden, Menteri PKP, serta dukungan Komite BP Tapera, bunga FLPP tetap 5 persen dan tidak akan naik hingga tenor kredit selesai. Ini memberikan kepastian dan perlindungan bagi masyarakat agar tidak terdampak fluktuasi suku bunga pasar,” katanya.
Didyk menjelaskan, keberlangsungan program FLPP didukung oleh skema pendanaan yang kuat. Saat ini, pembiayaan FLPP berasal dari kombinasi dana pemerintah dan dana pendamping dari sektor keuangan.
“Sebanyak 75 persen pendanaan FLPP berasal dari BP Tapera, sedangkan 25 persen lainnya berasal dari dukungan sektor pembiayaan melalui skema yang melibatkan SMF dan perbankan. Dengan skema tersebut, program FLPP dapat terus berjalan dan menjangkau lebih banyak masyarakat,” jelasnya.
Lebih lanjut, Didyk menyampaikan bahwa minat masyarakat terhadap rumah subsidi terus menunjukkan peningkatan. Pada tahun 2025, realisasi FLPP mencapai 278 ribu unit rumah, yang menjadi capaian tertinggi sepanjang sejarah pelaksanaan program rumah subsidi.
Sementara itu, hingga 24 Juni 2026, realisasi penyaluran FLPP telah mencapai 81.268 unit rumah yang dananya telah dicairkan, serta 21.735 unit rumah yang telah melaksanakan akad kredit.
“Capaian ini menunjukkan bahwa rumah subsidi masih menjadi pilihan yang tepat bagi masyarakat. Selain cicilannya terjangkau dan tidak terpengaruh kenaikan BI Rate, kualitas rumah subsidi saat ini juga semakin baik,” ujarnya.
Dalam kesempatan tersebut, Didyk juga menjelaskan rencana pemerintah untuk memperpanjang tenor KPR hingga 40 tahun sebagaimana arahan Presiden. Kebijakan tersebut diharapkan mampu memperluas akses masyarakat terhadap pembiayaan perumahan.
Menurutnya, tenor yang lebih panjang akan membuat besaran cicilan menjadi lebih rendah sehingga dapat menjangkau kelompok masyarakat yang selama ini belum memenuhi persyaratan perbankan.
“Dengan tenor hingga 40 tahun, masyarakat berpenghasilan sekitar Rp2,4 juta hingga Rp3 juta per bulan akan memiliki peluang lebih besar untuk mengakses pembiayaan rumah. Selama ini kelompok tersebut sering terkendala karena ketentuan perbankan yang membatasi cicilan maksimal sekitar 30 persen dari penghasilan. Dengan tenor yang lebih panjang, cicilan menjadi lebih ringan sehingga semakin banyak masyarakat yang dapat memiliki rumah,” jelasnya.
Kementerian PKP berharap berbagai kebijakan pembiayaan perumahan yang terus diperkuat, mulai dari bunga tetap FLPP sebesar 5 persen hingga rencana tenor KPR 40 tahun, dapat memperluas akses masyarakat terhadap hunian layak dan terjangkau sekaligus mendukung upaya pemerintah dalam mengurangi backlog kepemilikan rumah di Indonesia.
(MC101 – Biro Komunikasi Publik Kementerian PKP)
Ringkasan Berita:
- Kementerian PKP memastikan kenaikan BI Rate tidak memengaruhi bunga FLPP yang tetap 5 persen hingga akhir tenor kredit.
- Penerima FLPP memperoleh berbagai manfaat, termasuk subsidi uang muka Rp4 juta dan cicilan tetap hingga masa kredit berakhir.
- Pendanaan FLPP didukung oleh skema 75 persen BP Tapera dan 25 persen sektor pembiayaan melalui SMF dan perbankan.
- Realisasi FLPP pada 2025 mencapai 278 ribu unit rumah, sementara hingga 24 Juni 2026 telah tersalurkan 81.268 unit rumah dan 21.735 unit telah akad kredit.
- Pemerintah tengah menyiapkan kebijakan tenor KPR hingga 40 tahun guna memperluas akses kepemilikan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah.