SEMARANG, Cakra101.com – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (KESDM) melalui Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Ditjen Gakkum) ESDM menindaklanjuti dugaan tindak pidana pengangkutan 406.000 liter atau 406 kiloliter (KL) bahan bakar minyak (BBM) jenis solar B50 menggunakan kapal Self-Propelled Oil Barge (SPOB) NURFAIZAH 03 di perairan Tanjung Emas, Semarang, Jawa Tengah.
Penanganan perkara tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk memastikan pengangkutan dan distribusi BBM berjalan sesuai ketentuan, sekaligus mencegah praktik yang berpotensi mengganggu pasokan dan pemenuhan kebutuhan energi masyarakat.
Kapal SPOB NURFAIZAH 03 pertama kali diketahui saat diperiksa oleh Kapal Angkatan Laut (KAL) Pulau Menjangan II-5-39 pada 15 September 2026. Atas temuan tersebut, Komandan Pangkalan TNI Angkatan Laut (Danlanal) V Semarang menyerahkan penanganan perkara kepada Ditjen Gakkum ESDM untuk pendalaman dan proses lebih lanjut. Langkah ini dilakukan guna memastikan dugaan pelanggaran ditangani sesuai kewenangan serta ketentuan hukum yang berlaku.
Direktur Jenderal Penegakan Hukum ESDM Jeffri Huwae menjelaskan bahwa berdasarkan temuan awal, kapal tersebut direncanakan mengangkut BBM hingga sekitar 1.100 KL.
“Berdasarkan temuan awal, kapal tersebut direncanakan mengangkut BBM hingga sekitar 1.100 KL,” jelas Jeffri di Semarang, Kamis (22 Oktober 2026).
Jeffri menambahkan, apabila seluruh volume tersebut berhasil dimuat, kondisi itu berpotensi mengganggu distribusi BBM untuk memenuhi kebutuhan masyarakat di Semarang dan Jawa Tengah.
Selisih Dokumen Pembelian BBM Capai 382 KL
Berdasarkan dokumen pembelian dari Pertamina Patra Niaga Pengapon, tercatat pembelian BBM sebanyak 24 KL. Dengan demikian, terdapat selisih sebesar 382 KL dibandingkan dengan volume 406 KL yang ditemukan dalam bukti administratif atau Delivery Order (DO).
Selisih tersebut menjadi bagian dari proses pendalaman untuk menelusuri asal-usul, jenis, legalitas, serta dokumen pengangkutan BBM yang ditemukan di kapal tersebut.
Dalam konferensi pers bersama, Komandan Pangkalan TNI Angkatan Laut (Lanal) V Semarang Kolonel Marinir Sabprowanto menyampaikan bahwa kapal SPOB NURFAIZAH 03 masih berada di Pelabuhan Tanjung Emas sebagai barang bukti dan tetap dalam pengawasan.
“Pelimpahan berkas perkara kapal NURFAIZAH 03 dilaksanakan hari ini. Kapal tersebut masih berada di Pelabuhan Tanjung Emas sebagai barang bukti dan akan tetap berada dalam pengawasan,” ujar Sabprowanto.
KESDM Uji Kualitas dan Kuantitas BBM di Laboratorium
Untuk memastikan kualitas dan kuantitas BBM yang menjadi barang bukti, Jeffri mengungkapkan bahwa pihaknya sedang melakukan pengujian laboratorium melalui Laboratorium Minyak dan Gas Bumi (Lemigas) Kementerian ESDM.
“Hasil pengujian laboratorium akan digunakan untuk mengetahui lebih pasti kualitas dan kuantitas barang bukti guna mendukung proses pengembangan penyelidikan,” jelas Jeffri.
Jeffri menegaskan, sesuai arahan Presiden Republik Indonesia dan Menteri ESDM, dugaan penyimpangan dalam pengangkutan dan distribusi BBM perlu ditangani secara serius karena berpotensi mengganggu ketersediaan pasokan energi bagi masyarakat.
“Apabila distribusi BBM terganggu, dampaknya dapat meluas, mulai dari potensi kelangkaan pasokan dan antrean di SPBU hingga terganggunya aktivitas perekonomian masyarakat di Semarang dan sekitarnya,” ungkap Jeffri.
Penelusuran Rantai Pasok BBM Dilanjutkan
Ditjen Gakkum ESDM akan melanjutkan pendalaman melalui penelusuran dokumen, pemeriksaan pihak-pihak terkait, serta penelusuran rantai pasok BBM. Langkah tersebut dilakukan untuk memperoleh gambaran menyeluruh mengenai asal-usul dan legalitas pengangkutan BBM yang ditemukan di kapal SPOB NURFAIZAH 03.
Penanganan perkara juga dilakukan melalui koordinasi dengan TNI, Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), pemerintah daerah, dan pemangku kepentingan terkait.
Seluruh proses penanganan perkara dilaksanakan secara profesional, terukur, dan berbasis bukti dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.
Langkah ini merupakan bagian dari upaya Ditjen Gakkum ESDM untuk memperkuat pengawasan dan penegakan hukum di sektor energi, menjaga tata kelola distribusi BBM agar berjalan sesuai ketentuan, serta melindungi kepentingan masyarakat.
@ Media Cakra101 (MC101)
Sumber: Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Biro Komunikasi Layanan, Informasi dan Komunikasi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
Diterbitkan pada: 23 Oktober 2026
(MC101 – Ditjen Gakkum ESDM)
Ringkasan Berita
- KESDM melalui Ditjen Gakkum ESDM menindaklanjuti dugaan pelanggaran pengangkutan 406 KL solar B50 menggunakan kapal SPOB NURFAIZAH 03 di perairan Tanjung Emas, Semarang, Jawa Tengah.
- Dokumen pembelian dari Pertamina Patra Niaga Pengapon mencatat pembelian 24 KL, sementara bukti administratif menunjukkan volume 406 KL, sehingga terdapat selisih 382 KL yang masih didalami.
- Kapal SPOB NURFAIZAH 03 masih berada di Pelabuhan Tanjung Emas sebagai barang bukti dan dalam pengawasan.
- KESDM melakukan pengujian laboratorium melalui Lemigas untuk memastikan kualitas dan kuantitas BBM yang menjadi barang bukti.
- Penanganan perkara dilanjutkan melalui penelusuran dokumen, pemeriksaan pihak terkait, dan koordinasi dengan TNI, Polri, pemerintah daerah, serta pemangku kepentingan lainnya dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.