NABIRE, Cakra101.com – Menteri Pertahanan Republik Indonesia (Menhan RI) Sjafrie Sjamsoeddin selaku Ketua Pengarah Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) melakukan kunjungan kerja ke Nabire, Papua Tengah, Kamis (22 Oktober 2026), dalam rangka penertiban kegiatan pertambangan tanpa izin di kawasan hutan.
Kunjungan tersebut turut dihadiri Jaksa Agung RI Sanitiar Burhanuddin, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto, Kapolri Jenderal Pol. Suyudi Ario Seto, Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Jenderal TNI (Purn.) M. Herindra, Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Muhammad Yusuf, Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendikti Saintek) Brian Yuliarto, Wakil Menteri Pertahanan RI Bidang Strategi, Doktrin dan Pembangunan Kekuatan Jenderal TNI Richard T.H. Tampubolon, Gubernur Papua Tengah Meki Nawipa, Chief Technology Officer (CTO) Danantara Sigit Puji, serta jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).
Kehadiran para pejabat tersebut bertujuan mengambil langkah tegas untuk menertibkan aktivitas pertambangan tanpa izin di kawasan hutan.
Areal pertambangan emas seluas 275,36 hektare milik PT Kristalin Eka Lestari di Distrik Makimi, Kabupaten Nabire, Papua Tengah, resmi ditutup dan kini berada sepenuhnya di bawah penguasaan negara melalui Satgas PKH.
Penertiban tersebut dilaksanakan berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 5 Tahun 2025. Selain itu, Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Kristalin Eka Lestari resmi dicabut berdasarkan Surat Keputusan Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Nomor 20261012-01-0001 tertanggal 12 Oktober 2026.
Menhan Sjafrie Tegaskan Penertiban Tetap Berlanjut
Dalam kesempatan tersebut, Menhan Sjafrie menegaskan bahwa pelaksanaan tugas Satgas PKH untuk menertibkan pertambangan ilegal akan terus dilanjutkan meskipun menghadapi berbagai tantangan dan perlawanan.
Ia menyatakan bahwa upaya penertiban tetap berlandaskan persatuan nasional serta Perpres Nomor 5 Tahun 2025 sebagai dasar pelaksanaan tugas.
“Kami tetap berkomitmen dalam pelaksanaan tugas PKH. Kami menyadari banyak perlawanan-perlawanan yang diberikan tetapi dengan keutuhan persatuan nasional yang berdasarkan Peraturan Presiden nomor 5 tahun 2025 Insyaallah semuanya akan kita selesaikan,” tegas Menhan Sjafrie.
PT Antam Disiapkan untuk Mengelola Tambang
Sementara itu, Jaksa Agung RI Sanitiar Burhanuddin menjelaskan bahwa areal pertambangan yang telah diambil alih oleh negara nantinya akan dikelola oleh badan usaha milik negara (BUMN), yakni PT Aneka Tambang (Antam).
“Pertambangan ini akan kita serahkan kepada BUMN, dalam hal ini PT Antam. Kita mengharapkan PT Antam nantinya tidak hanya sebagai investor, tetapi menjadi operator sekaligus investor agar betul-betul dikelola oleh negara untuk kemakmuran masyarakat,” ujar Burhanuddin.
Dengan dipasangnya plang penertiban di area operasional, negara secara tegas melarang pihak mana pun untuk menguasai, memindahtangankan, maupun melakukan aktivitas tanpa izin resmi di kawasan tersebut.
Penertiban ini menjadi bagian dari pelaksanaan tugas Satgas PKH dalam menindak kegiatan pertambangan tanpa izin di kawasan hutan, sesuai dengan ketentuan yang menjadi dasar pelaksanaannya.
@ Media Cakra101 (MC101)
Sumber: Biro Informasi Pertahanan Sekretariat Jenderal Kementerian Pertahanan
Diterbitkan pada: 23 Oktober 2026
(MC101 – Biro Infohan Setjen Kemhan)
Ringkasan Berita
- Menhan RI Sjafrie Sjamsoeddin selaku Ketua Pengarah Satgas PKH memimpin penertiban tambang emas seluas 275,36 hektare milik PT Kristalin Eka Lestari di Distrik Makimi, Kabupaten Nabire, Papua Tengah.
- Areal pertambangan tersebut resmi ditutup dan berada di bawah penguasaan negara melalui Satgas PKH berdasarkan Perpres Nomor 5 Tahun 2025.
- IUP PT Kristalin Eka Lestari dicabut melalui surat keputusan Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM Nomor 20261012-01-0001 tertanggal 12 Oktober 2026.
- Menhan Sjafrie menegaskan penertiban pertambangan ilegal akan terus berlanjut meskipun menghadapi tantangan dan perlawanan.
- Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin menyampaikan bahwa pengelolaan areal tambang tersebut nantinya akan diserahkan kepada PT Antam sebagai operator sekaligus investor.



