JAKARTA, Cakra101.com — Pemerintah terus memperkuat ketahanan pangan nasional sebagai fondasi kemandirian bangsa melalui penerbitan tiga regulasi strategis oleh Presiden Prabowo Subianto, pada 2026. Kebijakan ini menjadi langkah konkret dalam mendorong swasembada pangan dan stabilitas pasokan nasional.
Regulasi pertama adalah Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 14 Tahun 2026 tentang percepatan penyediaan infrastruktur pascapanen. Aturan ini bertujuan untuk mendorong sinergi antara pemerintah pusat dan daerah dalam mempercepat pembangunan fasilitas pascapanen di berbagai wilayah Indonesia.
“Percepatan pelaksanaan penyediaan infrastruktur pascapanen, perlu dukungan kementerian/lembaga serta pemerintah daerah berupa percepatan perizinan/nonperizinan, penyediaan lahan, dan penyelesaian hambatan maupun permasalahan,” demikian isi peraturan tersebut.
Melalui kebijakan ini, pemerintah menargetkan pengurangan ketergantungan terhadap sewa gudang serta pemerataan infrastruktur pascapanen guna menjaga stabilitas pangan nasional.
Regulasi kedua adalah Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2026 tentang percepatan swasembada pangan di sektor pertanian. Dalam aturan ini, Presiden memberikan instruksi kepada sejumlah pejabat terkait, termasuk Menteri Pertanian, Menteri Keuangan, Kepala BP BUMN, dan Kepala BP Danantara.
Instruksi tersebut menekankan pentingnya langkah terkoordinasi dan terintegrasi dalam meningkatkan produksi dalam negeri, distribusi pangan, pola konsumsi, aksesibilitas, serta sistem budidaya pertanian berkelanjutan.
Selain itu, pemerintah juga memberikan penugasan kepada sejumlah BUMN di sektor pertanian dan pangan seperti PT Agrinas Pangan Nusantara (Persero), PT Perkebunan Nusantara III (Persero), hingga Perum BULOG untuk mempercepat pencapaian swasembada pangan nasional.
Regulasi ketiga adalah Inpres Nomor 3 Tahun 2026 yang mengatur pengadaan dan pengelolaan jagung dalam negeri serta penyaluran cadangan jagung pemerintah periode 2026–2029. Kebijakan ini diarahkan untuk memperkuat cadangan pangan sekaligus meningkatkan kesejahteraan petani.
“Dalam rangka mendukung penguatan cadangan jagung pemerintah guna meningkatkan ketahanan pangan nasional dan pencapaian swasembada jagung, serta meningkatkan pendapatan petani,” disebutkan dalam kebijakan tersebut.
Instruksi ini melibatkan berbagai kementerian dan lembaga strategis, mulai dari Menko Pangan, Menko Perekonomian, hingga Panglima TNI dan Kapolri, guna memastikan implementasi berjalan optimal di seluruh wilayah Indonesia.
Penerbitan ketiga regulasi ini mencerminkan komitmen kuat pemerintah dalam membangun sistem pangan nasional yang tangguh, mandiri, dan berkelanjutan, sekaligus memperkuat fondasi ekonomi nasional ke depan.
(MC101 – Humas Kemensetneg)