JAKARTA, Cakra101.com – Presiden Prabowo Subianto menerima jajaran pimpinan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI di Istana Merdeka, Jakarta, Senin, 3 Agustus 2026. Pertemuan tersebut membahas persiapan Sidang Tahunan MPR Tahun 2026, peringatan Hari Konstitusi dan Hari Ulang Tahun MPR, serta penyusunan konsep Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) yang tengah disiapkan oleh MPR RI.
Pertemuan berlangsung dalam suasana yang intens, santai, dan penuh substansi sebagai bagian dari konsultasi antarlembaga negara mengenai agenda-agenda strategis kebangsaan.
“Baru saja Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto menerima Majelis Permusyawaratan Rakyat, diskusi dan pembicaraan berlangsung cukup intens, rileks, dan substantif. Kedatangan kami bertemu dengan Presiden, pertama, bagian dari silaturahmi kebangsaan dan konsultasi di antara para pemimpin lembaga negara,” ujar Ketua MPR Ahmad Muzani dalam keterangan persnya usai pertemuan.
Dalam kesempatan tersebut, Ketua MPR menyampaikan bahwa pimpinan MPR RI secara resmi mengundang Presiden Prabowo untuk menghadiri Sidang Tahunan MPR Tahun 2026 yang dijadwalkan berlangsung pada 14 Agustus 2026. Pada sidang tersebut, Presiden akan menyampaikan laporan tahunan mengenai kinerja lembaga-lembaga negara di hadapan Sidang MPR.
“Kedatangan kami pada hari ini mengundang kehadiran Presiden Republik Indonesia sebagai Kepala Negara untuk menyampaikan laporan tahunan atas kinerja lembaga-lembaga negara yang akan disampaikan oleh Presiden di hadapan Sidang Majelis Permusyawaratan Rakyat,” ungkapnya.
Selain itu, Ahmad Muzani menjelaskan bahwa MPR RI juga mengundang Presiden untuk menghadiri peringatan Hari Konstitusi dan Hari Ulang Tahun MPR yang akan dipusatkan pada 29 Agustus 2026. Menurutnya, kedua momentum nasional tersebut akan diperingati dalam satu rangkaian kegiatan.
“Kami juga mengundang Presiden dalam peringatan Hari Konstitusi yang jatuh pada tanggal 18 Agustus, sekaligus hari ulang tahun MPR yang akan jatuh pada tanggal 29 Agustus. Dua peristiwa penting itu kami jadikan satu, rencana yang akan diselenggarakan pada tanggal 29 Agustus,” katanya.
Dalam pertemuan tersebut, pimpinan MPR RI turut menyerahkan konsep Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) kepada Presiden Prabowo. Ahmad Muzani menjelaskan bahwa konsep yang sebelumnya masih berupa draf itu kini telah disampaikan kepada Presiden sebagai bahan diskusi guna penyempurnaan substansi.
“Dalam kesempatan kali ini, kami menyerahkan konsep tersebut kepada Presiden Republik Indonesia dan berdiskusi tentang beberapa hal kepada beliau tentang hal yang berkaitan dengan pokok-pokok haluan negara,” jelasnya.
Penyusunan PPHN menjadi salah satu agenda strategis yang diharapkan mampu menjadi pedoman pembangunan nasional lintas pemerintahan sehingga arah pembangunan tetap berkesinambungan dari satu periode ke periode berikutnya.
Menanggapi hal tersebut, Ketua MPR mengungkapkan bahwa Presiden Prabowo pada prinsipnya mendukung penyusunan PPHN sebagai pedoman pembangunan nasional. Presiden juga menyerahkan mekanisme penetapan dokumen tersebut kepada MPR sesuai dengan kewenangan konstitusional yang dimiliki lembaga tersebut.
“Presiden pada prinsipnya menyerahkan kepada Majelis Permusyawaratan Rakyat untuk menjadikan Pokok-Pokok Haluan Negara itu menjadi sebuah pedoman bagi lintas pemerintahan, karena PPHN ini tidak dimaksudkan untuk pemerintahan sesaat, tetapi menjadi arah bagi perjalanan pemerintahan melintasi periodisasi,” tuturnya.
(MC101 – BPMI Setpres)
Ringkasan Berita:
- Presiden Prabowo Subianto menerima pimpinan MPR RI di Istana Merdeka, Jakarta, Senin, 3 Agustus 2026.
- Pertemuan membahas Sidang Tahunan MPR Tahun 2026, peringatan Hari Konstitusi, Hari Ulang Tahun MPR, dan Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN).
- MPR secara resmi mengundang Presiden menghadiri Sidang Tahunan MPR pada 14 Agustus 2026 serta peringatan Hari Konstitusi dan HUT MPR pada 29 Agustus 2026.
- Pimpinan MPR menyerahkan konsep PPHN kepada Presiden sebagai bahan diskusi dan penyempurnaan.
- Presiden Prabowo mendukung penyusunan PPHN sebagai pedoman pembangunan nasional lintas pemerintahan sesuai kewenangan MPR.