JAKARTA, Cakra101.com – Pemerintah tengah menata ulang mekanisme pengadaan impor minyak dan gas bumi (migas). Ke depan, pengadaan migas yang selama ini dilakukan PT Pertamina (Persero) akan dijalankan melalui Lemigas. Menteri Koordinator Bidang Hilirisasi dan Transisi Energi sekaligus Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia memastikan skema tersebut tidak menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
“Tidak dari APBN ya,” tegas Bahlil kepada awak media di sela Forum Eksplorasi dan Produksi (FOREK) Hulu Migas 2026 di Jakarta, Rabu, 28 Oktober 2026.
Meski peraturan presiden (perpres) yang menjadi dasar kebijakan tersebut sudah terbit, Bahlil menyebut pelaksanaannya masih berada dalam masa transisi. Pemerintah perlu melakukan konsolidasi terlebih dahulu dengan Pertamina sebelum skema baru itu diterapkan.
“Transisinya itu butuh waktu setelah kita melakukan konsolidasi dengan Pertamina, baru kita bisa implementasi. Karena tidak serta-merta langsung,” ujarnya.
Bahlil menjelaskan, skema tersebut menyasar pengadaan yang selama ini dijalankan Pertamina. Ke depan, sejumlah penugasan yang menyangkut hajat hidup orang banyak juga dapat dilakukan melalui Lemigas. Namun, badan usaha swasta tidak diwajibkan mengikuti mekanisme tersebut.
“Kalau untuk swasta enggak dong harusnya ya. Kalau swasta itu urusan mereka,” kata Bahlil.
Pasokan Impor Minyak UEA Masih Penjajakan
Terkait negara asal pemasok, Bahlil menilai hal tersebut masih menjadi persoalan teknis. Sementara itu, mengenai kabar potensi pasokan 30 juta barel minyak dari Uni Emirat Arab (UEA), ia menegaskan rencana tersebut belum final dan masih dalam tahap penjajakan.
“Itu masih potensi ya. Semuanya masih penjajakan ya,” katanya.
Indonesia Masih Impor 700–750 Ribu Barel Minyak per Hari
Penataan mekanisme pengadaan ini dilakukan di tengah tingginya kebutuhan impor energi nasional. Dalam sambutannya pada forum yang sama, Bahlil menyebut Indonesia masih mengimpor sekitar 700–750 ribu barel minyak per hari. Selain itu, sekitar 80 persen kebutuhan gas minyak cair (liquefied petroleum gas/LPG) nasional masih dipenuhi melalui impor.
Setelah masa transisi dan konsolidasi dengan Pertamina rampung, skema pengadaan melalui Lemigas diharapkan membuat jalur impor migas lebih tertata tanpa membebani APBN.
@ Media Cakra101 (MC101)
Sumber: Biro Komunikasi, Layanan Informasi, dan Kerja Sama Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (Biro KLIK ESDM)
Diterbitkan pada: 29 Oktober 2026
(MC101 – Biro KLIK ESDM)
Ringkasan Berita
- Pemerintah menata ulang pengadaan impor migas yang selama ini dilakukan Pertamina agar ke depan dijalankan melalui Lemigas.
- Bahlil Lahadalia memastikan skema pengadaan tersebut tidak menggunakan APBN, meskipun pelaksanaannya masih dalam masa transisi dan memerlukan konsolidasi dengan Pertamina.
- Mekanisme tersebut menyasar pengadaan Pertamina dan sejumlah penugasan terkait hajat hidup orang banyak, sedangkan badan usaha swasta tidak diwajibkan mengikutinya.
- Potensi pasokan 30 juta barel minyak dari UEA masih dalam tahap penjajakan dan belum menjadi keputusan final.
- Indonesia masih mengimpor sekitar 700–750 ribu barel minyak per hari, sementara sekitar 80 persen kebutuhan LPG nasional dipenuhi melalui impor.