JAKARTA, Cakra101.com – Pemerintah menyiapkan pembentukan Badan Usaha Khusus (BUK) melalui Rancangan Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi (RUU Migas) untuk menyederhanakan perizinan kegiatan hulu migas menjadi satu pintu. Kebijakan ini diarahkan untuk mengatasi proses perizinan yang selama ini mengharuskan kontraktor mengurus izin dari satu kementerian ke kementerian lain, di tengah upaya meningkatkan produksi minyak dan menekan impor.
Menteri Koordinator Bidang Hilirisasi dan Transisi Energi sekaligus Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengatakan, panjangnya proses perizinan menjadi salah satu kendala yang memperlambat kegiatan eksplorasi.
“Saya tidak ingin nanti KKKS begitu sudah menang tender, izinnya pun mereka masih bisa jalan mutar dari kementerian ke kementerian. Ini yang membuat lama itu. Eksplorasinya lama, izinnya lama,” kata Bahlil saat membuka FOREK Hulu Migas 2026 di Jakarta, Rabu (28/10/2026).
Bahlil mengungkapkan, pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU Migas telah mencapai sekitar 90 persen. Salah satu substansi yang dibahas adalah pemberian kewenangan besar kepada BUK, termasuk dalam urusan perizinan, sehingga seluruh proses dapat diselesaikan melalui satu pintu.
Menurutnya, kepastian aturan dan perizinan merupakan hal penting bagi pelaku usaha. Karena itu, proses yang jelas dan tidak berbelit-belit diperlukan untuk mendukung kegiatan investasi di sektor hulu migas.
“Salah satu prinsip daripada pengusaha itu adalah kepastian. Aturan tidak boleh berbelit-belit. Kepastian terhadap perizinan dan harus clear,” ujarnya.
Selain menyederhanakan perizinan, RUU Migas juga disiapkan untuk memberikan keringanan pajak pada tahap eksplorasi. Bahlil mencontohkan, pajak tidak perlu dibayar selama kegiatan masih berada dalam tahap eksplorasi dan belum menghasilkan. Kewajiban pembayaran baru berlaku setelah kegiatan tersebut memberikan hasil.
“Kalau enggak ada hasil, apa yang mau dibayar? Tapi jangan sudah ada hasil enggak dibayar. Itu juga keliru kita,” kata Bahlil.
Upaya penyederhanaan tersebut sejalan dengan dorongan pemerintah untuk mempercepat produksi migas nasional. Dalam kesempatan yang sama, Bahlil meminta para pemegang konsesi yang telah menyelesaikan eksplorasi dan mengantongi persetujuan rencana pengembangan (plan of development atau PoD) agar segera mengeksekusi proyeknya.
Langkah itu diharapkan dapat meningkatkan lifting atau produksi migas nasional. Melalui perizinan satu pintu dan insentif pada tahap eksplorasi, pemerintah ingin menciptakan iklim investasi hulu migas yang lebih baik.
Kepastian perizinan dan dukungan terhadap kegiatan eksplorasi diharapkan mampu mempercepat kegiatan eksplorasi serta produksi, sekaligus mendukung target swasembada energi.
@ Media Cakra101 (MC101)
Sumber: Biro Komunikasi, Layanan Informasi, dan Kerja Sama Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (Biro KLIK ESDM)
Diterbitkan pada: 29 Oktober 2026
(MC101 – Biro KLIK ESDM)
Ringkasan Berita
- Pemerintah menyiapkan BUK dalam RUU Migas untuk menyederhanakan perizinan hulu migas melalui satu pintu.
- Bahlil Lahadalia menyebut pembahasan DIM RUU Migas telah mencapai sekitar 90 persen.
- RUU Migas juga disiapkan untuk memberikan keringanan pajak selama kegiatan eksplorasi belum menghasilkan.
- Bahlil meminta pemegang konsesi yang telah menyelesaikan eksplorasi dan mengantongi persetujuan PoD segera mengeksekusi proyek.
- Penyederhanaan perizinan dan insentif eksplorasi diharapkan mempercepat produksi migas nasional serta mendukung target swasembada energi.