SIDOARJO, Cakra101.com – TNI Angkatan Laut (TNI AL) melalui Pangkalan Udara TNI Angkatan Laut (Lanudal) Juanda, di bawah jajaran Pusat Penerbangan TNI Angkatan Laut (Puspenerbal), bersinergi dengan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean Juanda serta didukung pemangku kepentingan terkait, berhasil menggagalkan upaya penyelundupan serbuk emas ilegal oleh seorang warga negara asing (WNA) di Bandara Internasional Juanda, Sidoarjo, Jawa Timur.
Keberhasilan tersebut disampaikan Komandan Lanudal, Kolonel Laut (P) Henoch Nasarius Virzawan, di hadapan awak media dalam konferensi pers di Bandara Internasional Juanda, Sidoarjo, Jawa Timur, pada Senin (26 Oktober 2026).
Pengungkapan kasus ini bermula pada Kamis (22 Oktober 2026). Saat itu, Satuan Tugas Pengamanan (Satgaspam) TNI AL Lanudal Juanda bersama Bea Cukai Juanda memperoleh informasi intelijen mengenai seorang calon penumpang pesawat Malaysia Airlines nomor penerbangan MH-870 dengan rute Surabaya–Kuala Lumpur, Malaysia.
Pelaku berinisial MM (31), warga negara India, diketahui menggunakan modus operandi yang tergolong nekat untuk mengelabui petugas pengamanan bandara. Pelaku kemudian dibawa ke rumah sakit untuk menjalani pemeriksaan rontgen. Hasil pemeriksaan menunjukkan adanya tiga benda mencurigakan di dalam tubuhnya.
Serbuk emas tersebut dikemas dalam tiga buah kondom, kemudian dimasukkan ke dalam tubuh pelaku.
Berdasarkan hasil penimbangan dan pengujian laboratorium oleh Balai Laboratorium Bea Cukai Kelas I Surabaya, yang disaksikan petugas Satgaspam TNI AL, Bea Cukai, dan petugas keamanan penerbangan (Aviation Security atau Avsec), barang tersebut dipastikan positif berupa serbuk emas dengan kadar sekitar 99,5 persen atau setara 23,88 karat.
Serbuk emas itu memiliki berat bersih (netto) 1.144,18 gram, dengan taksiran nilai mencapai Rp2.917.659.000 atau sekitar Rp2,9 miliar.
Tindakan penyelundupan tersebut melanggar Pasal 102A Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan karena mengekspor barang tanpa menyerahkan pemberitahuan pabean.
Penggagalan ini disebut sebagai wujud nyata pelaksanaan perintah Presiden RI Prabowo Subianto untuk memberantas segala bentuk tindak kejahatan penyelundupan yang merugikan bangsa dan negara Indonesia.
Komandan Lanudal menegaskan bahwa keberhasilan tersebut menjadi bukti keseriusan TNI AL, khususnya Lanudal Juanda sebagai sektor utama (leading sector) sekaligus koordinator pengamanan di Bandara Internasional Juanda yang berstatus sebagai kawasan sipil eksklusif (enclave civil).
TNI AL akan terus memperkuat sinergi dengan seluruh unsur pengamanan terkait untuk menjaga keamanan objek vital nasional dari berbagai bentuk pelanggaran hukum. Langkah tersebut dilaksanakan sesuai arahan Kepala Staf Angkatan Laut (KASAL) Laksamana TNI Dr. Muhammad Ali.
Selanjutnya, penanganan perkara beserta tersangka WNA diserahkan kepada Bea Cukai. Instansi tersebut akan berkoordinasi lebih lanjut dengan Polresta Sidoarjo dan Kantor Imigrasi Juanda untuk menjalankan proses hukum serta mengembangkan penyidikan.
@ Media Cakra101 (MC101)
Sumber: Dinas Penerangan Angkatan Laut
Diterbitkan pada: 28 Oktober 2026
(MC101 – Dispenal)
Ringkasan Berita
- TNI AL melalui Lanudal Juanda bersama Bea Cukai dan pemangku kepentingan terkait menggagalkan penyelundupan serbuk emas ilegal di Bandara Internasional Juanda, Sidoarjo, Jawa Timur.
- Seorang WNA berinisial MM (31), warga negara India, diduga menyelundupkan serbuk emas dengan memasukkannya ke dalam tubuh menggunakan tiga buah kondom.
- Hasil pengujian memastikan barang tersebut berupa serbuk emas berkadar sekitar 99,5 persen atau setara 23,88 karat, dengan berat bersih 1.144,18 gram.
- Nilai serbuk emas tersebut ditaksir mencapai Rp2.917.659.000 atau sekitar Rp2,9 miliar.
- Perkara dan tersangka diserahkan kepada Bea Cukai untuk proses hukum lebih lanjut dengan koordinasi bersama Polresta Sidoarjo dan Kantor Imigrasi Juanda.