CAKRA101, Manokwari- Untuk mencegah terjadinya kesalahan prosedur dalam tugas, maka sangat penting bagi setiap prajurit memahami prosedur dan aturan pelibatan mana yang boleh dan tidak boleh dilakukan dalam tugas operasi militer, sehingga tidak bermasalah secara hukum Humaniter dan HAM, maka selama dua hari Perwira Kodam XVIII/Kasuari dapat Deseminasi dari ICRC (International Comittee of the Red Cross).
Kegiatan ini merupakan kerjasama Direktorat Hukum Angkatan Darat (Ditkumad) dengan ICRC, pelaksanaannya dibuka langsung Pangdam XVIII/Kasuari Mayjen TNI Gabriel Lema, S.Sos di aula Kodam XVIII/Kasuari, Trikora, Arfai 1, Manokwari, Papua Barat, Senin (14/3/2022).
Pangdam harapkan dalam kegiatan ini prajuritnya akan memperoleh suatu pendalaman, pemahaman dan pandangan tentang pelibatan militer dalam operasi keamanan dalam negeri (Ospkamdagri) sehingga dapat mengeliminir kesalahan prajurit dalam pelaksanaan setiap tugas di lapangan.
Diseminasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada para peserta tentang hukum humaniter internasional dan Ham agar nantinya pada saat penerapan hukum humaniter Internasional dan HAM dalam perlindungan terhadap penduduk sipil, personel Palang Merah Indonesia serta tawanan perang dapat terlaksana sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Sebagai pertahanan matra darat, juga berkewajiban melaksanakan diseminasi hukum Humaniter dalam waktu damai maupun dalam waktu perang yang diamanatkan dalam konvensi Jenewa 1949, harapannya mendorong prajurit TNI-AD semakin profesional, memiliki pemahaman yang lebih baik dalam pelaksanaan tugas baik Operasi Militer Perang (OMP) maupun Operasi Militer Selain Perang (OMSP) serta memiliki keterampilan dalam menerapkan aturan pelibatan atau Rules Of Engagement (ROE)”.
“Untuk itu saya berharap pada para peserta desiminasi agar dapat mengikuti dan menyimak seluruh materi yang diberikan sehingga apa yang disampaikan oleh tim dapat diterima, dipahami untuk diterapkan pada saat kembali ke satuan masing-masing,” harap Pangdam.
Sementara itu Ketua Delegasi ICRC Mr. Alexander Faite memberikan apresiasi dan bangga atas terselenggaranya kegiatan ini di Kodam XVIII/Kasuari.
“Dalam beberapa tahun terakhir ICRC dengan TNI telah meningkatkan kerjasama seperti konferensi pemeliharaan perdamaian internasional tahun 2019 yang diikuti 28 negara. Pada tahun lalu kami telah menyepakati nota kesepahaman tentang kerjasama yang lebih komprehensif di bidang promosi dan diseminasi hukum Humaniter dan kerangka hukum Internasional lainnya,” tuturnya.
Dalam Situs resminya https://blogs.icrc.org/, ICRC adalah organisasi yang tidak memihak, netral, dan independen, yang misinya semata-mata bersifat kemanusiaan, yaitu untuk melindungi kehidupan dan martabat para korban konflik bersenjata dan situasi-situasi kekerasan lainnya, dan memberi mereka bantuan. ICRC juga berusaha mencegah penderitaan dengan mempromosikan dan memperkuat hukum humaniter dan prinsip-prinsip kemanusiaan universal.
MC101-Pendam XVIII/Ksr