Diskumau Gelar Sosialisasi Bankum Tipikor dan Perjanjian Elektronika

CAKRA101, Jakarta- Dinas Hukum TNI Angkatan Udara (Diskumau) menggekar sosialisasi Bantuan Hukum Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan Perjanjian Elektronika. Sosialisasi dibuka Kadiskumau Marsma TNI Evi Zuraida, S.H., M.H, di Hotel Harper, Cawang, Jakarta Timur, Rabu (15/3/2023).

Kadiskumau mengatakan, perkembangan teknologi memiliki pengaruh terhadap segala aspek kehidupan manusia. Internet sebagai media informasi dan komunikasi elektronik terbesar yang banyak dimanfaatkan manusia untuk berbagai kegiatan, seperti mencari informasi data atau berita, berkomunikasi, hingga melakukan perjalanan elektronika yang biasa disebut dengan E-Contract.

Lebih lanjut Kadiskumau mengatakan, dalam aktifitas tersebut, tidak menutup kemungkinan satuan kerja di lingkungan TNI AU membuat perjanjian elektronika dengan pihak lain dalam pelaksanaan tugasnya. Untuk itu diperlukan pengetahuan mengenai perjanjian elektronika agar para perwira TNI AU dapat memahami pembuatan perjanjian elektronika dan mengetahui segala hal yang berhubungan dengan perjanjian elektronika.

“Harapan saya para peserta dapat mengikuti sosialisasi ini dengan sebaik mungkin sehingga semua materi yang disampaikan dapat menjadi bekal untuk memudahkan para peserta nantinya dalam melaksanakan tugas di satuan masing-masing,” ujar Kadiskumau.

Sosialisasi menghadirkan dua pembicara, pertama paparan Bantuan Hukum tentang Tindak Pidana Korupsi dan Tindak Pindana Pencucian Uang yang disampaikan oleh narasumber Asisten Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Nurcahyo, S.H., M.H. Sesi kedua menghadirkan Analis Senior Kantor Wilayah BI DKI Jakarta, Dodi Wibawa, S.H., M.H., yang memaparkan perjanjian elektronika.

Sosialisasi dihadiri 35 Kepala Hukum (Kakum) secara tatap muka, dari Koopsudnas, Kodiklatau, Koopsud I, Lanud Halim PK, dan Kakum di wilayah Jakarta, serta 56 Kakum jajaran TNI AU di seluruh Indonesia secara daring.

MC101-Dispenau

daniel

daniel

This will close in 20 seconds