Selenggarakan Forum Bakohumas, DJP Perluas Sosialisasi Coretax untuk Pelaporan SPT Tahunan 2025

JAKARTA, Cakra101.com – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) akan mulai menerapkan sistem Coretax sebagai sarana pelaporan SPT Tahunan mulai tahun pajak 2025 yang dilaporkan pada 2026. Sebagai bagian dari transformasi digital perpajakan, sekitar 14 juta wajib pajak di Indonesia perlu melakukan aktivasi dan registrasi akun Coretax sebelum masa pelaporan dimulai pada 1 Januari 2026.

Untuk memperluas jangkauan informasi tersebut, DJP Kemenkeu menggelar Forum Tematik Bakohumas bertema “Penyebaran Informasi Terkait Kemudahan Pelaporan SPT Tahunan 2025 melalui Coretax” di Kantor Pusat DJP, Jakarta, Senin (20/10/2025). Kegiatan ini dihadiri lebih dari 190 pegawai kehumasan dari 68 Kementerian/Lembaga.

Dalam sambutannya, Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi, Deni Surjantoro, menyampaikan bahwa forum ini bertujuan memberikan pemahaman menyeluruh mengenai aktivasi akun dan penggunaan kode otorisasi Coretax.

Foto ini merujuk pada Deni Surjantoro dalam forum Bakohumas Kemenkeu DJP. – Sumber: Biro KLI

“Dalam rangka tentunya sosialisasi sekaligus pendampingan nanti bagaimana kita bisa mengaktivasi akun Coretax dan kode otorisasi, karena ini rencananya akan diimplementasikan nanti mulai tahun 2026,” ungkap Deni.

Coretax DJP tidak hanya digunakan untuk pelaporan SPT Tahunan, tetapi juga untuk mengakses seluruh layanan perpajakan secara terpadu, mulai dari pendaftaran, pelaporan, hingga pembayaran. Melalui integrasi data wajib pajak secara otomatis, proses administrasi menjadi lebih cepat, akurat, dan sesuai dengan profil wajib pajak. Selain itu, wajib pajak dapat memantau kewajiban dan hak perpajakan secara real time.

Untuk menjaga keamanan, Coretax DJP dilengkapi sistem keamanan berlapis dan autentikasi yang kuat. Wajib pajak juga dapat menambahkan perlindungan tambahan melalui fitur autentikasi dua langkah.

DJP berharap kehadiran aktif pegawai kehumasan Kementerian/Lembaga dalam forum ini dapat mengamplifikasi penyebaran informasi mengenai aktivasi Coretax di instansi masing-masing dan ke masyarakat luas. Dengan melakukan aktivasi akun Coretax, wajib pajak turut mendukung transformasi digital perpajakan Indonesia menuju pelayanan yang lebih modern, efisien, dan transparan.

(MC101 – Biro KLI dj/al)

Back To Top