JAKARTA, Cakra101.com – Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait memastikan pembangunan hunian tetap (huntap) bagi masyarakat terdampak bencana di Provinsi Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat akan mulai dilaksanakan pada bulan ini. Kepastian tersebut disampaikan Menteri PKP usai menghadiri Rapat Koordinasi Tingkat Menteri terkait Tindak Lanjut Arahan Presiden RI dalam percepatan penanganan bencana, yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Pratikno, Rabu (17/12/2025).
Dalam rapat tersebut, Menteri PKP melaporkan bahwa pemerintah bergerak cepat berkat arahan langsung Presiden Prabowo Subianto dan kuatnya semangat gotong royong lintas kementerian, pemerintah daerah, serta dukungan masyarakat. “Tadi malam kami sudah rapat bersama Menteri Hukum, Menteri Dalam Negeri, Menteri Agama, Kepala BPKP, Gubernur Sumatera Utara, Wakil Gubernur Sumatera Barat, serta Sekda Aceh. Ini menunjukkan koordinasi berjalan sangat intens dan cepat,” ujar Maruarar Sirait.
Menteri PKP menegaskan, pada tahap awal telah tersedia kesiapan pembangunan sebanyak 2.603 unit hunian tetap yang akan langsung dilaksanakan bulan ini, meskipun penanganan bencana masih berada pada fase tanggap darurat. “Per hari ini sudah siap dibangun 2.603 rumah untuk saudara-saudara kita di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Ini bukan hunian sementara, tapi hunian tetap. Doakan, dalam waktu yang tidak terlalu lama lagi kita sudah mulai membangun,” tegasnya.
Pembangunan 2.603 unit hunian tetap tersebut sepenuhnya bersumber dari dana Corporate Social Responsibility (CSR) tanpa menggunakan APBN, dengan rincian 2.500 unit dari Yayasan Buddha Tzu Chi dan 103 unit dari dana pribadi Menteri PKP. Pembangunan tahap awal akan dimulai di Provinsi Sumatera Utara dengan target groundbreaking pada minggu ini, agar masyarakat terdampak dapat segera kembali memiliki hunian yang layak, aman, dan bermartabat.
Dalam kesempatan tersebut, Menteri PKP juga menekankan pentingnya fleksibilitas regulasi tanpa mengabaikan prinsip hukum dan akuntabilitas. “Jangan sampai aturan justru menghambat negara untuk membantu rakyatnya. Saya sudah mengusulkan kepada Menko PMK agar segera dilakukan rapat koordinasi dengan aparat penegak hukum, Kepolisian, Kejaksaan, KPK, serta koordinasi dengan BPK dan BPKP, supaya persoalan aturan lahan bisa terkonsiliasi dengan cepat. Kita harus bekerja sesuai aturan, tapi juga cepat, karena itulah arahan Presiden,” jelasnya.
Terkait penentuan lokasi relokasi, Menteri PKP menegaskan terdapat tiga kriteria utama yang harus dipenuhi. Pertama, aspek hukum yang jelas dan tidak bermasalah. Kedua, aspek teknis yang memastikan lokasi benar-benar aman dari risiko bencana seperti banjir dan longsor. Ketiga, aspek sosial-ekonomi dan kehidupan masyarakat. “Rumah itu bukan hanya bangunan. Kehidupan ikut berpindah. Karena itu harus dipikirkan akses anak-anak ke sekolah, tempat kerja orang tua, pasar, dan layanan dasar lainnya. Ekosistem kehidupan masyarakat harus menjadi pertimbangan utama,” tegas Maruarar Sirait.
Menutup pernyataannya, Menteri PKP memohon doa dan dukungan seluruh masyarakat Indonesia agar pembangunan hunian tetap bagi korban bencana di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat dapat berjalan lancar. “Mohon doa dari seluruh rakyat Indonesia. Bulan ini kita mulai membangun hunian tetap bagi saudara-saudara kita yang terdampak bencana, sesuai arahan Presiden,” pungkasnya.
MC101 – Biro Komunikasi Publik PKP






