JAKARTA, Cakra101.com – Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) telah menerbitkan Peraturan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Nomor 18 Tahun 2025 tentang Standar Kegiatan Usaha, Pelaksanaan Pengawasan, dan Pengenaan Sanksi pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Perumahan. Permen ini merupakan tindak lanjut amanat PP 28/2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (PBBR).
Permen PKP Nomor 18 Tahun 2025 disusun untuk meindaklanjuti kebijakan nasional yang mengatur pedoman dan tata cara PBBR dan memberikan kepastian hukum sektor Perumahan. Dalam pelaksanaan pengembangan perumahan, diperlukan pengaturan mengenai norma, standar dan pengawasan, serta penetapan sanksi terhadap Pelaku Usaha atas pemenuhan kewajiban setelah izin diterbitkan.
Kementerian PKP menerima berbagai aduan masyarakat terkait Perumahan seperti keterlambatan penyerahan hunian, ketidaksesuaian fungsi bangunan, kualitas bangunan dan juga terkait pembangunan dan pengelolaan rumah susun, Dirjen Kawasan Permukiman Kementerian PKP, Fitrah Nur mengatakan bahwa melalui PBBR ini diharapkan negara tidak berhenti pada penerbitan izin, tetapi justru menguat pada fase pengawasan dan pembinaan.
“Permen ini disusun untuk menutup ruang abu-abu, izin dipermudah, tetapi tanggung jawab pelaku usaha dipertegas. Ini bukan pendekatan menghukum, melainkan pendekatan pembinaan untuk melindungi konsumen sekaligus menjaga keberlanjutan usaha,” tegasnya.
Lebih lanjut, Dirjen Fitrah menjelaskan bahwa perumusan Permen PKP Nomor 18/2025 dilakukan melalui, evaluasi hasil pengawasan di berbagai daerah, analisis pola pengaduan konsumen perumahan, serta komunikasi intensif dengan asosiasi pelaku usaha perumahan.
“Masukan asosiasi pelaku usaha menjadi bagian penting, pada prinsipnya mereka membutuhkan kepastian aturan yang seragam secara nasional. Karena itu, Permen ini justru melindungi pelaku usaha yang patuh, sekaligus memberikan alat bagi negara untuk bertindak jika terjadi pelanggaran,” pungkasnya.
Kemudahan Perizinan Berbasis Risiko dengan Kepastian Kewajiban
Direktur Pembinaan Usaha Perumahan dan Perlindungan Konsumen, Mulyansari menjelaskan bahwa kegiatan Pengembangan Perumahan dengan KBLI 68111 (Real Estate yang Dimiliki Sendiri atau Disewa) telah ditetapkan sebagai usaha dengan klasifikasi Tingkat resiko: menengah rendah berdasarkan PP 28/2025. Dengan klasifikasi risiko tersebut, Perizinan Berusaha diterbitkan secara otomatis melalui Sistem OSS berupa Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Sertifikat Standar. Namun demikian, kemudahan perizinan tersebut tidak menghilangkan kewajiban substantif pelaku usaha.
Kewajiban pelaku usaha pengembangan perumahan diatur secara tegas dalam Pasal 6 Permen PKP 18/2025, dan lebih lanjut, dijelaskan bahwa pengembangan perumahan merupakan serangkaian kegiatan terpadu, mulai dari:
- Perencanaan kawasan,
- Pengadaan dan penyiapan lahan,
- Pembangunan rumah dan prasarana,
- Pemasaran dan transaksi hunian, hingga
- Penyerahan fungsi bangunan dan pengelolaan awal.
Ketentuan ini mempertegas bahwa izin terbit otomatis bukan berarti kegiatan usaha tanpa pengendalian, melainkan tetap berada dalam koridor standar dan tanggung jawab hukum.
Peran Pemerintah Daerah: Pengesahan dan Pengawasan
Permen PKP 18/2025 juga menegaskan posisi Pemerintah Daerah dalam kerangka pemenuhan kewajiban adalah pengesahan dan pengawasan. Sesuai Pasal 7 ayat (1): Keputusan pengesahan secara tertulis dari Pemerintah Daerah diperoleh melalui mekanisme pemenuhan kewajiban dengan tahapan permohonan, penilaian dokumen dan peninjauan lapangan, serta penerbitan keputusan pengesahan. Sedangkan Pasal 11 sampai dengan Pasal 13 mengatur mekanisme pengawasan rutin dan insidental. Pengawasan dilaksanakan secara berjenjang oleh Pemerintah Daerah dan dilaporkan melalui Sistem OSS, sehingga menjamin transparansi dan akuntabilitas.
Sanksi Administratif yang Berkeadilan dan Bertahap
Dalam hal pengaturan pengenaan sanksi administratif secara bertahap diatur dalam Pasal 16 sampai dengan Pasal 20, mulai dari:
- Peringatan tertulis,
- Penghentian sementara kegiatan usaha,
- Pembekuan Perizinan Berusaha, hingga
- Pencabutan NIB dan/atau Sertifikat Standar.
Pendekatan sanksi ini dirancang untuk mendorong pemulihan kepatuhan, sekaligus menjaga iklim usaha yang sehat dan melindungi kepentingan konsumen perumahan.
Direktorat Pembinaan Usaha Perumahan dan Perlindungan Konsumen Kementerian PKP akan terus melakukan sosialisasi dan pembinaan agar peraturan ini dipahami dan dilaksanakan secara konsisten oleh seluruh pelaku usaha dan Pemerintah Daerah.
“Saat ini Direktorat Pembinaan Usaha Perumahan dan Perlindungan Konsumen sedang menyusun Rancangan Surat Edaran Dirjen Kawasan Permukiman tentang petunjuk teknis pengaturan lebih detail dari Peraturan Menteri tersebut, termasuk penyusunan Rancangan Peraturan Menteri tentang Pembinaan Pelaku Usaha dan Perlindungan Konsumen sebagai pelengkap pengaturan dari Permen PKP 18/2025”, tutup Fitrah.
FAQ PUBLIK – PERMEN PKP NOMOR 18 TAHUN 2025
- Apa tujuan utama diterbitkannya Permen PKP Nomor 18 Tahun 2025?
Permen ini bertujuan memastikan kemudahan berusaha berbasis risiko berjalan seiring dengan pembinaan pelaku usaha, pengawasan yang proporsional, dan perlindungan konsumen perumahan, sesuai amanat PP Nomor 28 Tahun 2025.
- Apakah pelaku usaha KBLI 68111 masih perlu izin usaha tambahan dari daerah?
Tidak. Perizinan Berusaha untuk KBLI 68111 (tingkat resiko menengah-rendah) diterbitkan melalui OSS dalam bentuk NIB dan Sertifikat Standar secara otomatis. Namun, pelaku usaha wajib memenuhi kewajiban sebagaimana diatur dalam Pasal 6, termasuk memperoleh keputusan pengesahan dan tanda terima laporan dari Pemerintah Daerah sebagai bagian dari mekanisme pengawasan.
- Apa saja kewajiban utama pelaku usaha pengembangan perumahan?
Sesuai Pasal 6 Permen PKP 18/2025, pelaku usaha wajib:
- memiliki KKPR,
- memperoleh keputusan pengesahan tertulis dari Pemerintah Daerah, dan
- memperoleh tanda terima laporan dari Pemerintah Daerah.
Kewajiban ini dirinci lebih lanjut dalam Lampiran Standar Kegiatan Usaha KBLI 68111.
- Apa peran Pemerintah Daerah dalam peraturan ini?
Pemerintah Daerah berperan dalam:
- penilaian dokumen dan peninjauan lapangan,
- penerbitan keputusan pengesahan dan tanda terima laporan,
- pelaksanaan pengawasan rutin dan insidental.
- Bagaimana pengawasan dilakukan?
Pengawasan dilakukan secara:
- rutin (pemeriksaan laporan dan inspeksi lapangan), dan
- insidental (berdasarkan pengaduan masyarakat, pelaku usaha, atau indikasi pelanggaran),
sebagaimana diatur dalam Pasal 11 sampai dengan Pasal 13.
- Apakah masyarakat dapat mengajukan pengaduan?
Ya. Masyarakat dapat menyampaikan pengaduan melalui:
- kanal pengaduan Kementerian PKP, atau
- kanal pengaduan Pemerintah Daerah.
Pengaduan tersebut menjadi dasar pelaksanaan pengawasan insidental.
- Apa sanksi jika pelaku usaha tidak memenuhi kewajiban?
Sanksi administratif dikenakan secara bertahap, mulai dari:
- peringatan tertulis,
- penghentian sementara kegiatan usaha,
- pembekuan Perizinan Berusaha,
- hingga pencabutan NIB dan/atau Sertifikat Standar,
sesuai Pasal 16 sampai dengan Pasal 20.
- Apakah Permen ini merugikan pelaku usaha?
Tidak. Permen ini justru memberikan kepastian hukum, mencegah praktik pengawasan yang tidak seragam, dan melindungi pelaku usaha yang patuh dari persaingan usaha yang tidak sehat.
- Kapan Permen PKP Nomor 18 Tahun 2025 mulai berlaku?
Permen ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan dalam Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2025.
- Ke mana pelaku usaha dapat memperoleh petunjuk teknis lebih lanjut?
Petunjuk teknis mengenai mekanisme pemenuhan kewajiban, pengawasan, dan sanksi administratif ditetapkan oleh Direktur Jenderal yang melaksanakan tugas pembinaan usaha perumahan dan perlindungan konsumen, sebagaimana diatur dalam Pasal 10 dan Pasal 21.
MC101 – Biro Komunikasi Publik PKP






