JAKARTA, Cakra101.com – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melakukan sejumlah langkah untuk mengoptimalkan pengelolaan Barang Milik Negara (BMN) agar berjalan tertib, profesional, transparan, dan akuntabel. Upaya tersebut tetap memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan serta kepentingan negara.
BMN merupakan bagian dari kekayaan negara yang memiliki peran penting dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan nasional.
Sekretaris Jenderal (Sesjen) Kemenhub Arif Toha mengatakan, pengelolaan BMN tidak hanya berorientasi pada aspek administrasi dan pencatatan aset. Lebih dari itu, pemerintah perlu memastikan aset negara dapat dimanfaatkan secara tepat dan memberikan nilai guna optimal.
“Kita perlu memastikan bahwa aset yang dimiliki negara dapat dimanfaatkan secara tepat, memiliki nilai guna yang optimal, dan memberikan manfaat yang nyata,” tuturnya pada kegiatan Market Sounding (penjajakan minat pasar) dalam rangka Optimalisasi Barang Milik Negara di Jakarta, Kamis (29/10).
Kemenhub telah mendorong pemanfaatan BMN secara lebih produktif melalui berbagai skema yang disesuaikan dengan karakteristik aset dan ketentuan yang berlaku. Salah satu contohnya adalah Kerja Sama Pemanfaatan (KSP) infrastruktur bandara dan pelabuhan di sejumlah daerah.
Secara keseluruhan, optimalisasi pemanfaatan BMN telah dilaksanakan melalui sejumlah skema, meliputi 19 Kerja Sama Pemanfaatan (KSP), 11 Sewa dalam rangka Penyediaan Infrastruktur, serta 5 Kerja Sama Penyediaan Infrastruktur (KSPI) dalam proyek Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU).
Optimalisasi tersebut menjadi bagian dari komitmen pemerintah untuk meningkatkan kualitas pengelolaan aset negara sehingga mampu menghasilkan nilai tambah dan manfaat yang optimal.
“Pemanfaatan aset perlu diarahkan tidak hanya untuk meningkatkan penerimaan negara, tetapi juga untuk mendukung penyelenggaraan pemerintahan, penyediaan infrastruktur, serta penciptaan manfaat yang lebih luas bagi negara dan masyarakat,” lanjut Sesjen Arif.
Keberhasilan optimalisasi BMN tidak semata-mata diukur berdasarkan jumlah skema pemanfaatan yang telah dijalankan. Penguatan upaya tersebut perlu dilakukan melalui perencanaan matang, evaluasi berkelanjutan, serta pengembangan kerja sama yang mempertimbangkan kebutuhan pasar dan kelayakan pelaksanaannya.
Dalam hal ini, partisipasi dunia usaha menjadi salah satu unsur penting untuk mendukung pengembangan pemanfaatan BMN agar lebih efektif dan berkelanjutan.
Kegiatan Market Sounding atau penjajakan minat pasar menjadi salah satu sarana untuk membangun komunikasi antara pemerintah dan dunia usaha. Forum ini bertujuan menjajaki peluang sekaligus menghimpun masukan terkait pemanfaatan BMN.
Sebagai pengelola BMN, Kemenhub perlu memastikan setiap kerja sama berjalan sesuai tujuan yang ditetapkan, para pihak memenuhi kewajibannya, aset negara tetap terjaga, serta manfaat yang diperoleh dapat dipertanggungjawabkan.
Melalui forum tersebut, pemerintah dapat memperoleh gambaran mengenai minat pasar, peluang usaha, kebutuhan investasi, serta berbagai aspek yang perlu diperhitungkan dalam pengembangan rencana pemanfaatan aset negara.
Di sisi lain, pelaku usaha, termasuk mitra atau Badan Usaha, dapat memperoleh pemahaman mengenai kebijakan optimalisasi pemanfaatan BMN. Hal itu mencakup ruang lingkup perjanjian, prosedur persetujuan, tata cara pelaksanaan, hingga penyusunan proposal bisnis.
Selanjutnya, para pelaku usaha dapat menyampaikan pandangan, masukan, dan gagasan berdasarkan pengalaman serta kapasitas masing-masing. Berbagai masukan tersebut diharapkan membantu mengidentifikasi peluang yang dapat dikembangkan sekaligus memberikan gambaran mengenai tantangan yang perlu diantisipasi.
Kemenhub akan menelaah hasil Market Sounding secara objektif dan profesional. Hasil tersebut menjadi salah satu bahan pertimbangan untuk menyempurnakan rencana pemanfaatan BMN serta menentukan langkah tindak lanjut yang diperlukan.
“Perlu saya tegaskan bahwa kegiatan Market Sounding merupakan tahap penjajakan dan pengumpulan masukan pasar, bukan merupakan penetapan mitra kerja sama. Setiap tahapan berikutnya tetap harus dilaksanakan sesuai mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” papar Sesjen Arif.
Dengan proses yang terencana dan tata kelola yang baik, peluang pemanfaatan BMN diharapkan dapat dikembangkan secara tepat, memiliki kelayakan yang memadai, serta memberikan manfaat optimal bagi negara.
@ Media Cakra101 (MC101)
Sumber: Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian Perhubungan
Diterbitkan pada: 30 Oktober 2026
(MC101 – BKIP Kemenhub)
Ringkasan Berita
- Kemenhub melakukan sejumlah langkah untuk mengoptimalkan pengelolaan Barang Milik Negara (BMN) secara tertib, profesional, transparan, dan akuntabel.
- Optimalisasi BMN telah mencakup 19 KSP, 11 Sewa dalam rangka Penyediaan Infrastruktur, dan 5 KSPI dalam proyek KPBU.
- Kegiatan Market Sounding menjadi sarana pemerintah menjajaki peluang usaha, kebutuhan investasi, dan menghimpun masukan dari dunia usaha.
- Kemenhub membuka ruang bagi pelaku usaha untuk menyampaikan gagasan sekaligus memperoleh informasi mengenai prosedur dan kebijakan pemanfaatan BMN.
- Market Sounding bukan penetapan mitra kerja sama. Tahapan selanjutnya tetap harus mengikuti mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan.