Beranda / Teknologi / Perlindungan Anak di Ruang Digital Menguat, Kepatuhan Platform terhadap PP TUNAS Meningkat Signifikan

Perlindungan Anak di Ruang Digital Menguat, Kepatuhan Platform terhadap PP TUNAS Meningkat Signifikan

JAKARTA, Cakra101.com — Pemerintah terus memperkuat implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP TUNAS) sebagai langkah strategis melindungi anak dari berbagai risiko di ruang digital.

Per Kamis (30/04/2026), kebijakan tersebut menunjukkan perkembangan signifikan dengan meningkatnya kepatuhan dan aksi nyata sejumlah platform digital global dalam menyesuaikan sistem mereka terhadap regulasi perlindungan anak Indonesia.

Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menegaskan bahwa implementasi PP TUNAS kini mulai memperoleh respons positif dari berbagai perusahaan teknologi internasional.

Salah satu perkembangan penting datang dari Roblox, yang menjadi bagian dari delapan platform tahap awal implementasi PP TUNAS dan secara resmi menyampaikan komitmen kepatuhan kepada pemerintah Indonesia.

Menurut Menkomdigi, langkah ini menjadikan PP TUNAS sebagai salah satu regulasi pionir yang berhasil mendorong penyesuaian kebijakan pada platform global berbasis permainan digital.

“Roblox menjadi salah satu platform yang telah menyampaikan komitmen kepatuhan setelah melalui pembahasan intensif, mengingat karakteristiknya sebagai platform game yang memiliki perbedaan dengan media sosial,” ujar Menkomdigi di Kantor Kementerian Komdigi, Jakarta, Kamis (30/04/2026).

Sebelumnya, pada 22 April 2026, Google melalui YouTube juga telah menyampaikan surat kepatuhan kepada Kementerian Komdigi, termasuk rencana penonaktifan akun anak dan penghentian bertahap iklan yang menyasar anak-anak serta remaja.

Sementara itu, Meta yang menaungi Instagram, Facebook, dan Threads turut menyesuaikan kebijakan komunitas dengan menetapkan batas usia minimum 16 tahun, yang telah disampaikan kepada pemerintah sejak 9 April 2026.

Langkah paling konkret datang dari TikTok, yang hingga 28 April 2026 telah menonaktifkan sekitar 1,7 juta akun anak di bawah usia 16 tahun, menjadikannya platform pertama yang melaporkan implementasi kepatuhan secara terukur.

Pemerintah mengapresiasi langkah tersebut sekaligus menekankan bahwa komitmen harus diikuti tindakan nyata yang transparan kepada publik.

“Kami mengimbau para platform yang sudah mengatakan komitmen kepatuhannya untuk tidak berhenti di hanya komitmen kepatuhan, tapi untuk segera melapor langkah-langkah nyata yang sudah dilakukan,” tegas Menkomdigi.

Pemerintah juga menetapkan batas waktu 6 Juni 2026 bagi seluruh platform digital untuk menyampaikan self-assessment kepatuhan sebagai dasar evaluasi lanjutan.

Penguatan implementasi PP TUNAS ini menandai komitmen Indonesia dalam menghadirkan ruang digital yang lebih aman, sehat, dan bertanggung jawab bagi anak-anak, sekaligus mempertegas posisi Indonesia sebagai salah satu negara terdepan dalam tata kelola perlindungan anak di era digital.

(MC101 – Humas Komdigi/Humas Kemensetneg)

Tag:

Jelajahi Militer

Hot Topic