JAKARTA, Cakra101.com — Menindaklanjuti arahan Presiden Prabowo Subianto pascainsiden kecelakaan kereta api di Bekasi Timur, Jawa Barat, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) bersama PT Kereta Api Indonesia (KAI) segera mempercepat penertiban perlintasan sebidang di seluruh Indonesia guna meningkatkan keselamatan perjalanan kereta api dan pengguna jalan.
Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi menegaskan langkah tersebut akan dilakukan melalui skala prioritas dengan pendekatan ketat, terukur, dan berbasis data lapangan.
“Sebagaimana arahan Presiden, kami akan melakukan penertiban di lintasan sebidang. Kita segerakan dengan mengatur skala prioritas,” ujar Menhub di Jakarta, Kamis (30/04/2026).
Dalam pelaksanaannya, Kemenhub akan melakukan inventarisasi menyeluruh terhadap kondisi perlintasan, termasuk status kewenangan jalan, penjagaan, fasilitas keselamatan, serta data teknis lainnya.
Upaya peningkatan keselamatan ini melibatkan berbagai pihak, mulai dari pemerintah daerah, Direktorat Jenderal Bina Marga Kementerian PU, Direktorat Jenderal Perkeretaapian, hingga PT KAI.
Berdasarkan data Direktorat Jenderal Perkeretaapian per 30 April 2026, terdapat 4.046 perlintasan sebidang di jalur aktif seluruh Indonesia, dengan 1.903 titik di antaranya tidak dijaga.
Pemerintah akan melakukan berbagai langkah strategis, di antaranya penutupan perlintasan liar, pembangunan overpass dan underpass, pemasangan palang pintu, serta penyediaan petugas dan peralatan keselamatan.
Sebagai langkah awal, pemerintah telah menetapkan 10 lokasi prioritas jangka pendek dan 50 lokasi prioritas jangka menengah berdasarkan sejumlah indikator utama, seperti riwayat kecelakaan berulang, volume kendaraan, frekuensi perjalanan kereta, kondisi geografis berisiko, serta minimnya fasilitas keselamatan.
Kriteria tersebut menjadi dasar dalam memastikan penanganan dilakukan secara efektif untuk menekan potensi kecelakaan.
Menhub juga mengingatkan masyarakat agar tidak membuat perlintasan liar maupun membuka kembali jalur ilegal yang telah ditutup, karena tindakan tersebut sangat berbahaya dan dapat mengganggu visibilitas masinis.
Menurutnya, perlintasan resmi telah memenuhi standar keselamatan dengan dukungan sistem sensor dan palang otomatis.
“Masyarakat juga kami imbau untuk tetap mematuhi rambu-rambu yang ada di perlintasan kereta api dengan tidak menerobos palang pintu yang telah tertutup,” tegas Menhub.
Langkah percepatan penertiban ini menegaskan komitmen pemerintah dalam memperkuat keselamatan transportasi nasional, sekaligus menghadirkan sistem perkeretaapian yang lebih modern, aman, dan terintegrasi bagi seluruh masyarakat Indonesia.
(MC101 – Humas Kemenhub/Humas Kemensetneg)