Home / Pertahanan/Keamanan / TNI / TNI AU / Sintelau Sosialisasikan UU Pengelolaan Ruang Udara dan Prosedur Flight Clearance kepada Atase Militer Negara Sahabat

Sintelau Sosialisasikan UU Pengelolaan Ruang Udara dan Prosedur Flight Clearance kepada Atase Militer Negara Sahabat

JAKARTA, Cakra101.com – Staf Intelijen TNI Angkatan Udara (Sintelau) menggelar Sosialisasi Undang-Undang Pengelolaan Ruang Udara (PRU) dan Prosedur Flight Clearance kepada para Atase Militer negara sahabat di Ballroom Griya Ardhya Garini, Jakarta, Rabu (10/12/2025).

Asintel Kasau Marsda TNI Mochammad Untung Suropati, S.E., dalam sambutan pembuka menyampaikan pengelolaan wilayah udara nasional dan prosedur flight clearance menjadi semakin relevan di tengah meningkatnya aktivitas penerbangan baik militer, komersial, maupun misi kemanusiaan.

Lebih lanjut, Asintel Kasau menegaskan pengelolaan ruang udara bukan semata persoalan administratif, melainkan unsur yang sangat mendasar bagi stabilitas kawasan dan kelancaran operasi udara.

“Hal ini bukan sekadar proses administratif, melainkan merupakan bagian mendasar dari stabilitas kawasan serta kelancaran pelaksanaan seluruh operasi udara, untuk mencegah kesalahpahaman dan menjamin keamanan semua pihak,” ujar Asintel Kasau.

Melalui kegiatan ini, Asintel Kasau berharap dapat mendorong diskusi yang produktif serta semakin memperkuat kerja sama antara TNI Angkatan Udara dan kantor atase pertahanan masing-masing negara.

Sosialisasi menghadirkan dua narasumber yaitu Asintel Kaskoopsudnas Marsma TNI Riva Yanto, S.T., M.Sc., yang memaparkan prosedur flight clearance dan Kasubdiskumdirga Diskumau Kolonel Kum Agus S., mewakili Kadiskumau Marsma TNI Agus Pramono, S.H., LLM.. yang memaparkan regulasi Pengelolaan Wilayah Udara Nasional.

Hadir dalam kesempatan tersebut, sejumlah Atase Militer negara sahabat, para Paban Sintelau, para pejabat Mabesau, Koopsudnas, Koopsau, Kodau I serta perwakilan Kementerian Perhubungan dan Airnav Indonesia.

MC101 – Dispenau

Tag: