JAKARTA, Cakra101.com — Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait menegaskan komitmennya untuk menghadirkan kebijakan rumah susun (rusun) subsidi yang berpihak pada rakyat melalui proses yang inklusif dan partisipatif. Hal tersebut disampaikan dalam acara Sosialisasi Rancangan Keputusan Menteri PKP tentang Rumah Susun (Rusun) Subsidi guna menyerap masukan dari berbagai pemangku kepentingan di Jakarta, Selasa, (17/3/2026)
Menteri PKP menyatakan bahwa rakyat harus ditempatkan sebagai subjek dalam setiap kebijakan publik. “Saya tidak mau menjadi Menteri yang tidak mendengar suara ekosistem. Rakyat harus kita tempatkan sebagai subjek, bukan objek dalam setiap kebijakan publik,” tegasnya. Dalam rancangan kebijakan ini, pemerintah memastikan terobosan penting seperti kepastian tenor pembiayaan hingga 30 tahun dengan suku bunga yang diupayakan sebesar 6 persen, serta perluasan unit rusun hingga maksimal 45 meter persegi agar lebih layak bagi keluarga.
Kepala Badan Pusat Statistik (BPS), Amalia Adininggar Widyasanti, menilai perluasan luas rusun ini sebagai langkah signifikan untuk meningkatkan kualitas hunian mengingat backlog perumahan di perkotaan saat ini tercatat tiga kali lebih tinggi dibandingkan di pedesaan. Inovasi ini didukung dengan skema inden serta pengembangan secondary market guna memperluas akses kepemilikan. Sebagai target awal, pemerintah melalui BP Tapera menargetkan realisasi akad untuk sekitar 10.000 unit rusun subsidi pada tahun 2026.
Langkah pemerintah ini mendapat apresiasi dari Persatuan Penghuni Rumah Susun yang merasa aspirasi warga terkait biaya pengelolaan kini lebih didengarkan. Menteri PKP menekankan pentingnya turun langsung mendengar kebutuhan warga terkait IPL, tarif listrik, dan air. “Kita tidak boleh hanya bicara dari atas. Kita harus turun, mendengar langsung kebutuhan warga agar kebijakan yang diambil benar-benar tepat sasaran,” ujarnya. Melalui kebijakan ini, diharapkan ekosistem hunian vertikal dapat berjalan lebih inklusif dan berkelanjutan bagi masyarakat perkotaan. (19/3/2026)
(MC101 – Biro Komunikasi Publik PKP)




















