SEOUL, Cakra101.com — Pemerintah menetapkan kebijakan transformasi budaya kerja nasional sebagai langkah strategis dalam menghadapi dinamika global, dengan mendorong pola kerja yang lebih efisien, produktif, dan berbasis digital, Selasa (31/03/2026).
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan bahwa kebijakan ini menjadi upaya adaptif sekaligus preventif untuk mengoptimalkan pola kerja serta menekan beban biaya energi dan mobilitas.
“Pemerintah menetapkan transformasi budaya kerja yang mendorong perubahan perilaku kerja yang lebih efisien, produktif, dan berbasis digital,” ujar Airlangga dalam konferensi pers yang digelar secara hybrid dari Seoul, Republik Korea.
Salah satu langkah utama yang diterapkan adalah kebijakan work from home (WFH) bagi ASN selama satu hari kerja setiap pekan, yaitu hari Jumat, yang akan diatur melalui Surat Edaran Menteri PANRB dan Menteri Dalam Negeri.
Selain itu, pemerintah juga mendorong transformasi tata kelola pemerintahan berbasis digital, sebagai bagian dari modernisasi sistem kerja di instansi pusat maupun daerah.
Dalam rangka efisiensi mobilitas, pemerintah menetapkan pembatasan penggunaan kendaraan dinas hingga 50 persen, kecuali untuk operasional dan kendaraan listrik, serta mendorong penggunaan transportasi publik.
Tak hanya itu, dilakukan pula pengurangan perjalanan dinas secara signifikan, yakni hingga 50 persen untuk dalam negeri dan 70 persen untuk luar negeri. Pemerintah daerah juga diimbau memperluas pelaksanaan car free day sesuai karakteristik wilayah masing-masing.
Kebijakan serupa juga didorong untuk sektor swasta melalui pengaturan Kementerian Ketenagakerjaan, dengan tetap mempertimbangkan karakteristik setiap sektor usaha, termasuk dalam penerapan efisiensi energi di lingkungan kerja.
Namun demikian, pemerintah menegaskan bahwa sejumlah sektor tetap dikecualikan dari kebijakan WFH, seperti layanan publik (kesehatan, keamanan, kebersihan) serta sektor strategis meliputi industri, energi, air, pangan, transportasi, logistik, dan keuangan.
Di sektor pendidikan, kegiatan belajar mengajar untuk jenjang dasar hingga menengah tetap dilakukan secara tatap muka (luring) selama lima hari dalam seminggu, tanpa pembatasan kegiatan olahraga maupun ekstrakurikuler. Sementara itu, pendidikan tinggi menyesuaikan kebijakan kementerian terkait.
Pemerintah juga mengimbau masyarakat untuk mendukung kebijakan ini melalui gaya hidup hemat energi, penggunaan transportasi publik, dan tetap menjaga produktivitas ekonomi.
Kebijakan ini mulai berlaku pada 1 April 2026 dan akan dievaluasi setelah dua bulan pelaksanaan.
Airlangga menambahkan bahwa kebijakan ini berpotensi memberikan penghematan signifikan, dengan estimasi penghematan APBN sebesar Rp6,2 triliun dari kompensasi BBM serta potensi penghematan belanja BBM masyarakat hingga Rp59 triliun.
Langkah ini menegaskan bahwa pemerintah tidak hanya merespons tantangan global, tetapi juga memimpin transformasi menuju masa depan yang lebih efisien, hemat energi, dan berdaya saing tinggi.
(MC101 – BPMI Setpres)





















