BANDUNG, Cakra101.com — Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat menghadirkan kemudahan baru dalam layanan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor bagi masyarakat di Kota Bandung, Jawa Barat pada Senin (6/4/2026).
Mulai 6 April 2026, masyarakat kini dapat membayar pajak kendaraan tahunan hanya dengan membawa STNK dan KTP pihak yang menguasai kendaraan, tanpa perlu menyertakan KTP pemilik pertama.
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menyampaikan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk mempermudah pelayanan publik sekaligus meningkatkan kepatuhan wajib pajak.
“Semoga kemudahan ini memperlancar layanan Samsat di Jabar dan memudahkan masyarakat dalam membayar pajak,” ujarnya.
Kemudahan ini berlaku bagi wajib pajak pribadi maupun perusahaan, sehingga diharapkan mampu meningkatkan partisipasi masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan.
Kebijakan tersebut juga merupakan respons atas keluhan masyarakat terkait proses pembayaran pajak yang dinilai menyulitkan, termasuk adanya dugaan pungutan tidak resmi dalam pelayanan.
“Membayar pajak tidak boleh dipersulit, karena tugas pemerintah adalah memudahkan masyarakat,” tegasnya.
Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam membayar Pajak Kendaraan Bermotor semakin meningkat, sekaligus mendorong terwujudnya pelayanan publik yang lebih transparan dan akuntabel.
(MC101 – Pemprov Jabar)





















