Beranda / Nasional / Aturan Baru Mendagri: Transformasi Budaya Kerja ASN Pemda Didorong Lebih Digital dan Fleksibel

Aturan Baru Mendagri: Transformasi Budaya Kerja ASN Pemda Didorong Lebih Digital dan Fleksibel

JAKARTA, Cakra101.com — Pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia menetapkan kebijakan transformasi budaya kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan pemerintah daerah (pemda) guna mendorong pola kerja yang lebih efisien, produktif, dan berbasis digital.

Ketentuan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 800.1.5/3349/SJ yang ditandatangani oleh Tito Karnavian. Salah satu poin utama dalam kebijakan ini adalah penerapan kombinasi kerja work from office (WFO) dan work from home (WFH) bagi ASN daerah.

Penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan dilakukan dengan pola kerja WFH satu hari dalam satu minggu, yaitu setiap hari Jumat,” ujar Mendagri, dikutip Jumat (10/04/2026).

Kebijakan ini bertujuan untuk mempercepat transformasi budaya kerja yang efektif dan efisien, sekaligus mendorong akselerasi layanan digital melalui penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) serta digitalisasi proses birokrasi.

Mendagri menegaskan bahwa pengalaman selama pandemi COVID-19 menjadi dasar kuat bahwa penerapan sistem kerja fleksibel dapat berjalan optimal, sehingga diharapkan mampu meningkatkan kinerja ASN ke depan.

Dalam implementasinya, ASN yang menjalankan WFH tetap diwajibkan aktif dan produktif, sementara pemerintah daerah diminta menyusun mekanisme pengendalian dan pengawasan yang jelas antara WFH dan WFO.

Beberapa ketentuan penting lainnya meliputi:

  • Unit pelayanan publik langsung tetap melaksanakan WFO untuk menjaga kualitas layanan kepada masyarakat.
  • Unit pendukung dapat menerapkan WFH secara selektif, dengan tetap memastikan target kinerja tercapai.
  • Sejumlah layanan strategis dikecualikan dari WFH, seperti kebencanaan, ketertiban umum, kebersihan, dukcapil, perizinan investasi, kesehatan, pendidikan, hingga layanan pendapatan daerah.

Selain itu, kepala daerah diminta untuk melakukan perhitungan efisiensi anggaran dari penerapan kebijakan ini. Hasil penghematan tersebut dapat dialokasikan untuk mendukung program prioritas daerah.

Kebijakan ini mulai berlaku sejak 1 April 2026 dan akan dievaluasi secara berkala setiap dua bulan. Untuk memastikan pelaksanaannya, bupati dan wali kota diwajibkan melaporkan kepada gubernur, yang selanjutnya diteruskan kepada Mendagri sesuai jadwal yang telah ditentukan.

(MC101 – Humas Kemensetneg)

Tag:

Jelajahi Militer

Hot Topic