CAKRA101, Jakarta- Kepala Staf Angkatan Udara (Kasau) Marsekal TNI Fadjar Prasetyo, S.E., M.P.P., CSFA., dan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri menandatangani Berita Acara Serah Terima (BAST) penetapan status penggunaan Barang Milik Negara yang berasal dari barang rampasan dan sitaan negara, di ruang Pandawa, Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta, Selasa (8/11/2022).
Penandatangan BAST tertuang dalam Berita Acara Serah Terima barang milik negara Nomor BA-05/ek.11/26/11/2022 dan Nomor BA/74/XI/2022. Barang yang diserahkan kepada Kemenhan dan TNI AU, berupa tanah dan bangunan di dua tempat, yaitu Jakarta Timur dan Jakarta Selatan, dengan total senilai 30,9 milyar rupiah.
Serah terima barang rampasan negara merupakan pelaksanaan dari pengurusan barang rampasan negara melalui Penetapan Status Penggunaan (PSP) sebagai mana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor 145/PMK.06/2021 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara, yang berasal dari rampasan dan gratifikasi.
Dalam sambutannya Kasau mengatakan, TNI AU berkomitmen memanfaatkan asset tanah dan bangunan di dua lokasi tersebut dengan sebagaimana mestinya.
“TNI AU akan terus merawat aset tersebut sehingga dapat senantiasa digunakan dan mendukung tugas TNI AU sampai kapan pun,” ujar Kasau.
Sementara Ketua KPK RI Firli Bahuri mengatakan KPK dan TNI AU terus mengabdi bersama membersihkan Indonesia dari praktek-praktek korupsi. “TNI AU dan KPK RI terus bersinergi dalam upaya pemberantasan Korupsi,” ungkap Ketua KPK.
Penandatanganan BAST disaksikan Kadiskumau Marsma TNI Evi Zuraida, S.H., M.H., dan Deputi Bidang Penindakan & Eksekusi KPK Karyoto.
Turut hadir Sekjen Kemhan RI Marsdya TNI Donny Ermawan Taufanto, M.D.S., dan sejumlah pejabat TNI AU serta KPK.
MC101-Dispenau