JAKARTA, Cakra101.com – Pemerintah melalui sinergi Kemenhub, Kementerian PU, dan Korlantas Polri telah menetapkan kebijakan pengaturan jalan dan penyeberangan melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) Nomor: KP-DRJD 854 Tahun 2026 (dan nomor terkait lainnya). Langkah ini diambil demi menjamin keamanan, ketertiban, serta kelancaran arus lalu lintas di ruas jalan nasional selama masa angkutan Lebaran 1447 Hijriah.
1. Rekayasa Lalu Lintas: One Way, Contra Flow, dan Ganjil-Genap
Pemerintah menerapkan tiga skema utama untuk mengurai kepadatan kendaraan di jalan tol dengan jadwal sebagai berikut:
Sistem Satu Arah (One Way)
- Arus Mudik: Berlaku di Tol Jakarta-Cikampek (KM 70) hingga Semarang-Solo (KM 421) mulai Selasa, 17 Maret pukul 12.00 WIB hingga Jumat, 20 Maret pukul 24.00 WIB.
- Arus Balik: Berlaku di Tol Semarang-Solo (KM 421) hingga Jakarta-Cikampek (KM 70) mulai Senin, 23 Maret pukul 12.00 WIB hingga Minggu, 29 Maret pukul 24.00 WIB.
Sistem Lawan Arus (Contra Flow)
- Arus Mudik (Tol Jakarta-Cikampek KM 47-70): Berlangsung dalam dua periode, yakni 17–20 Maret (sepanjang hari) dan periode tambahan pada 21–22 Maret dengan jam tertentu.
- Arus Balik: Diterapkan di Tol Jakarta-Cikampek (KM 70-47) pada 23–29 Maret, serta di Tol Jagorawi (KM 21-8) pada tanggal 24 dan 29 Maret pukul 14.00–19.00 WIB.
Sistem Ganjil-Genap
- Arus Mudik: Berlaku di Tol Jakarta-Cikampek (KM 47) hingga Semarang-Batang (KM 414) serta Tol Tangerang-Merak (KM 31-98) pada 17–20 Maret 2026.
- Arus Balik: Berlaku di rute sebaliknya pada 23–29 Maret 2026. Pengecualian diberikan untuk kendaraan darurat, angkutan umum plat kuning, kendaraan disabilitas, dan operasional jalan tol.
2. Pembatasan Operasional Angkutan Barang
Pembatasan ini menyasar mobil barang dengan tiga sumbu atau lebih, kereta tempelan/gandengan, serta pengangkut hasil galian, tambang, dan bahan bangunan. Larangan melintas berlaku di berbagai ruas tol dan non-tol di seluruh wilayah Indonesia (Sumatera, Jawa, Bali, hingga Kalimantan) mulai Jumat, 13 Maret pukul 12.00 hingga Minggu, 29 Maret pukul 24.00.
Beberapa ruas utama yang terdampak meliputi jalur Trans Jawa, Trans Sumatera, jalur Pantura, jalur lintas selatan, hingga akses menuju pelabuhan penyeberangan utama.
3. Pengecualian dan Ketentuan Tambahan
Kebijakan ganjil-genap dan pembatasan angkutan barang tidak berlaku bagi kendaraan pengangkut BBM/BBG, hewan ternak, pupuk, bantuan bencana, serta logistik bahan pokok. Kendaraan pengangkut logistik tersebut wajib menyertakan surat muatan resmi yang mencantumkan rincian barang dan alamat pemilik, serta dilarang keras melanggar aturan muatan dan dimensi (ODOL).
MC101 – Humas Kemensetneg





















