CAKRA101, Jakarta.- Sejak di rampungkan RUU pembentukan Propinsi Papua Barat Daya di Komisi II dan tinggal selangkah lagi agar di sahkan menjadi Undang-Undang melalui Sidang Paripurna. Secara aturan dan kelembagaan RUU ini sudah selesai dibahas.
Dan sudah dua sampai tiga kali Rapat Paripurna yang bergulir namun tidak ada agenda untuk pengesahan Propinsi Papua Barat Daya, dan yang terakhir Rapat Paripurna DPR RI ke-9 masa persidangan II Tahun Sidang 2022-2023, Selasa 1 Nopember 2022 juga tidak ada agenda ketuk palu untuk Pemekaran Propinsi Papua Barat Daya.
Animo masyarakat Papua Barat Daya sangat menantikan disahkannya RUU tersebut menjadi Undang-Undang.
Saat ditemui Media Cakra101 di Jakarta, Rabu (9/11/2022) Yuslan M Nur salah satu tokoh anggota Presidium Pembentukan Papua Barat Daya, sangat berharap dan menghimbau kepada pemerintah agar mendorong kepada DPR RI memasukkan agenda untuk pengesahan pemekaran Propinsi Papua Barat Daya pada Rapat Paripurna DPR RI ke-10 masa persidangan II Tahun Sidang 2022-2023, Kamis 17 Nopember 2022 mendatang.
“Harapan masyarakat Papua Barat Daya akan menjadi nyata dan berbahagia jika pada Kamis mendatang (17/11/2022) RUU pemekaran Propinsi Papua Barat Daya masuk dalam agenda sidang Paripurna dan diketuk palu”. Harapnya singkat.
“Demi percepatan pemerataan pembangunan untuk kesejahteraan masyarakat Papua, Kami sangat menantikan disahkannya agar Propinsi Papua Barat Daya bisa turut serta ikut pilkada serentak tahun 2024 bersama dengan tiga propinsi baru dari papua yaitu Propinsi Papua Tengah, Papua Pegunungan dan Papua Selatan yang sudah di sahkan beberapa waktu yang lalu.” Tambah tokoh yang telah lama berkiprah di Papua.
Semoga pimpinan DPR RI dapat secepatnya merespon harapan dan keinginan masyarakat Papua khususnya Papua Barat Daya.
MC101-W009