Cakra101, Jakarta.- Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terus memperkuat kapasitas aparatur pemerintahan dalam hal pengelolaan aset dan pajak daerah. Upaya ini dilakukan BPSDM Kemendagri melalui pelatihan bertajuk “Pengembangan Kompetensi Manajemen Aset Daerah dan Pengelolaan Pajak serta Retribusi Daerah Tahun 2025”.
Kegiatan ini bertujuan untuk memperkuat tata kelola aset dan pajak daerah yang lebih profesional, transparan, dan akuntabel guna mendukung pembangunan daerah yang berkelanjutan. Selain itu, pelatihan ini juga menjadi langkah strategis untuk memastikan pengelolaan aset dan keuangan daerah dilakukan dengan prinsip efektivitas, efisiensi, serta kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku.
Dalam sambutannya, Kepala BPSDM Kemendagri Sugeng Hariyono menekankan, pengembangan kompetensi Aparatur Sipil Negara (ASN) merupakan kewajiban sebagaimana amanat Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN. Dia menegaskan, ASN harus terus meningkatkan keterampilan dan wawasan agar tetap relevan dengan tuntutan organisasi, termasuk dalam mengelola Barang Milik Daerah (BMD) dan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Manajemen aset daerah yang baik tidak hanya soal pencatatan, tetapi juga bagaimana aset tersebut dapat dimanfaatkan secara optimal untuk mendukung layanan publik dan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah,” katanya di Ruang Auditorium Gedung F Lantai 4 Kantor BPSDM Kemendagri, Jakarta, Rabu (12/3/2025).
Begitu pula dalam pengelolaan pajak daerah yang memerlukan sistem yang transparan, serta kesadaran wajib pajak agar pendapatan daerah dapat dikelola dengan baik. Adapun pengelolaan pajak daerah dan retribusi harus dilakukan dengan strategi yang tepat. Berbagai strategi tersebut termasuk melalui perbaikan sistem pemungutan, optimalisasi data, serta penguatan sinergi antara pemerintah daerah (Pemda) dan berbagai pemangku kepentingan.
“Optimalisasi Pendapatan Asli Daerah bukan sekadar meningkatkan penerimaan, tetapi juga memastikan pengelolaannya berjalan secara efektif dan sesuai aturan yang berlaku,” tambahnya.
Lebih lanjut, kegiatan ini juga menyoroti pentingnya pengawasan dalam pengelolaan aset dan keuangan daerah. Melalui monitoring yang ketat serta pelaporan yang akuntabel, diharapkan tata kelola pemerintahan daerah semakin transparan dan berdaya guna bagi masyarakat.
“Pengelolaan aset dan pajak daerah yang efektif bukan hanya soal kepatuhan terhadap regulasi, tetapi juga tentang bagaimana kita bisa mengoptimalkan manfaatnya bagi masyarakat,” tegasnya.
Sugeng berharap, pelatihan ini dapat membekali para peserta dengan pemahaman yang lebih mendalam serta keterampilan teknis yang bisa diterapkan dalam tugas sehari-hari. Harapan lainnya, yaitu aparatur Pemda mampu mengelola aset dan keuangan daerah dengan lebih profesional, berintegritas, serta memiliki dampak nyata dalam mendukung pembangunan yang berkelanjutan.
“Pemerintah daerah harus mampu mengelola aset dan pajak daerah dengan transparan dan akuntabel, karena dari sinilah pembangunan daerah dapat berjalan secara berkelanjutan,” tandasnya.
Sebagai informasi, pelatihan ini diikuti oleh aparatur Pemda dari berbagai wilayah, baik secara langsung maupun daring. Peserta dibekali dengan berbagai materi terkait arah kebijakan pengelolaan aset daerah, strategi optimalisasi pajak dan retribusi daerah, hingga implementasi kebijakan keuangan daerah sesuai dengan regulasi terbaru.
MC101 – Puspen Kemendagri