JAKARTA, Cakra101.com – Kementerian Sekretariat Negara melalui Deputi Bidang Administrasi Aparatur menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Sekretariat Jenderal DPR RI tentang Pemanfaatan Data dan/atau Informasi Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia dalam Layanan Lingkup Administrasi Pejabat Negara. Acara ini berlangsung di Ruang Rapat Komisi XIII Gedung Nusantara DPR RI, Senayan, pada Selasa (14/10/2025).
Dalam sambutannya, Deputi Bidang Administrasi Aparatur, Nanik Purwanti, menegaskan bahwa integrasi sistem digital antarlembaga menjadi langkah strategis dalam mempercepat pelayanan dan meningkatkan akurasi proses administrasi pejabat negara, khususnya terkait pengangkatan, pemberhentian, dan pensiun anggota DPR.
“Proses manual tidak hanya memakan waktu, tapi juga melelahkan. Digitalisasi bukan sekadar tren, melainkan kebutuhan mutlak untuk mempercepat proses kerja dan pelayanan,” ujar Nanik.
Untuk mendapatkan data anggota DPR secara cepat, tepat, dan akurat, Kemensetneg telah membangun sistem digital untuk menangani hal tersebut dalam bentuk aplikasi Kendali Administrasi Pejabat Negara Elektronik (Kanjenk). Sementara itu, Sekretariat Jenderal DPR RI memiliki aplikasi Sistem Informasi Anggota Dewan (Sigota) yang menyimpan data-data penting keanggotaan DPR.
Namun, kedua sistem tersebut selama ini belum terintegrasi, sehingga proses verifikasi dan validasi data masih dilakukan secara manual. Hal ini menyebabkan redundansi kerja serta berpotensi menimbulkan kesalahan dalam pengelolaan data.
“Bayangkan jika satu data harus dicek berkali-kali di aplikasi berbeda. Integrasi antarsistem ini yang harus kita dorong agar tidak terjadi tumpang tindih dan dapat mempercepat semua proses,” jelas Nanik.
Ia juga menyinggung pengalaman pada tahun 2019, ketika proses pendataan anggota DPR hasil Pemilu terkendala karena data dari KPU belum terhubung secara langsung ke sistem administrasi kepegawaian. Akibatnya, imbuhnya, proses pengangkatan dan penggajian anggota DPR baru, sempat terhambat.
“Kerja lima tahunan seperti ini harus disiapkan dengan sistem yang matang dan terintegrasi. Data harus mengalir antaraplikasi, agar proses berjalan cepat dan akurat,” tegasnya.
Melalui penandatanganan kerja sama ini, diharapkan integrasi antara aplikasi Sigota dan aplikasi Kanjengk dapat segera terwujud. Kolaborasi ini menjadi langkah awal transformasi digital yang lebih luas dan mendalam dalam pengelolaan administrasi pejabat negara.
Nanik menekankan pentingnya membangun standar dan mekanisme pertukaran data antarinstansi agar seluruh proses administrasi dapat dilakukan secara digital dan real-time, tanpa harus bergantung pada proses manual yang rentan keterlambatan dan kesalahan.
“Ini bukan hanya untuk kemudahan kita sebagai aparatur, tapi juga demi pelayanan publik yang lebih baik, lebih cepat, dan bebas dari kesalahan atau zero mistakes,” pungkasnya.
Dalam perjanjian kerja sama ini, Kemensetneg diwakili oleh Deputi Bidang Administrasi Aparatur, Nanik Purwanti, dan DPR diwakili oleh Deputi Bidang Persidangan Sekretariat Jenderal DPR RI, Suprihartini. Turut menyaksikan penandatanganan perjanjian kerja sama ini, yaitu Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI, Indra Iskandar.
(MC101 – FID/YLI Humas Kemensetneg)