CAKRA101, Solo- Pengesahan UU tentang Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya dalam Rapat Paripurna DPR RI yang digelar di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta. Yang disahkan oleh Ketua DPR RI Puan Maharani pada Rapat Paripurna DPR RI ke-10 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2022-2023 kemarin, Kamis (17/11/2022).
Yuslan M. Nur salah seorang anggota presidium Pemekaran Provinsi Papua Barat Daya mengucapkan puji syukur kepada Allah SWT Tuhan Yang Maha Kuasa.
Ditemui di Solo Kamis Malam (17/11/2022) mengutarakan, “Setelah DPR RI mengesahkan Rancangan Undang-undang Daerah Otonomi Baru (DOB) Provinsi Papua Barat Daya menjadi Undang-undang maka kami mengharapkan peresmian Provinsi Papua Barat Daya secepatnya dilakukan oleh pemerintah.” Ujar tokoh yang telah lama berkecimpung di Tanah Papua ini.
Adapun Provinsi Papua Barat Daya akan mencakup Kota Sorong, Kabupaten Sorong, Kabupaten Sorong Selatan, Kabupaten Raja Ampat, Kabupaten Tambrauw, dan Kabupaten Mamberamo. Provinsi baru ini akan memiliki ibu kota di Sorong.
“Semoga pembentukan Provinsi Papua Barat Daya akan semakin meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan terjadinya pemerataan pembangunan di tanah Papua khususnya Papua Barat Daya”. Tambahnya sambil menutup pembicaraan.
MC101-W009