Home / Pertahanan/Keamanan / TNI / TNI AU / TNI AU Sosialisasikan Penerbitan Flight Security Clearance di Wilayah Papua

TNI AU Sosialisasikan Penerbitan Flight Security Clearance di Wilayah Papua

JAYAPURA, Cakra101.com – Dinas Pengamanan dan Sandi TNI Angkatan Udara (Dispamsanau) menggelar sosialisasi penerbitan Flight Security Clearance (FSC) bagi pesawat udara sipil Indonesia non-niaga di Lanud Silas Papare, Jayapura, Papua, Rabu (14/1/2026).

Sosialisasi tersebut menjadi langkah untuk menyamakan pemahaman seluruh pemangku kepentingan dalam penerapan aturan pengelolaan ruang udara nasional.

Kadispamsanau Marsma TNI Rachmat Mestika menjelaskan penerapan FSC bertujuan menegakkan kepatuhan terhadap Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Ruang Udara dan Permenhan Nomor 3 Tahun 2024 tentang Izin Keamanan. Regulasi tersebut mewajibkan setiap operator penerbangan mengantongi izin keamanan sebelum melaksanakan penerbangan, terutama untuk penerbangan tidak terjadwal.

Pada kesempatan yang sama, Kasubdisintelud Dispamsanau Kolonel Pnb Erwin Harfansa, M.Tr.Hanla., M.M., memaparkan materi mengenai mekanisme permohonan FSC serta implementasi Undang-Undang Pengelolaan Ruang Udara Nasional. Penjelasan ini diharapkan dapat memberikan pemahaman teknis bagi seluruh operator penerbangan dan instansi terkait.

Sehari sebelumnya, Selasa (13/1/2026), Kadispamsanau bersama Danlanud Silas Papare Marsma TNI Mokh. Mukhson, S.E., M.M., serta pejabat TNI AU lainnya melaksanakan audiensi dengan DPR Provinsi Papua. Dalam pertemuan tersebut turut disosialisasikan substansi Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2025 dan Permenhan Nomor 3 Tahun 2024.

Ketua Komisi I DPR Papua Tan Wie Long Karnan Yohanes menyampaikan apresiasi atas penjelasan regulasi baru tersebut dan menyatakan dukungan penuh terhadap pelaksanaannya di wilayah Papua.

Melalui kegiatan ini diharapkan mampu menciptakan tata kelola ruang udara yang lebih tertib, aman, dan terkendali di wilayah Papua maupun secara nasional.

Sosialisasi di Lanud Silas Papare turut dihadiri oleh Forkopimda Provinsi Papua, Kementerian Perhubungan, Otban Wilayah X, Airnav Indonesia Cabang Sentani, GM Bandara Sentani, serta operator penerbangan.

MC101 – Dispenau

Tag: