JAKARTA, Cakra101.com – TNI AL dalam hal ini Dinas Hukum Angkatan Laut (Diskumal) menyelenggarakan kegiatan Diskusi Strategis tentang Territoriale Zee en Maritieme Kringen Ordonnantie (TZMKO) Staatblad 1939 Nomor 442 bertempat di Selasar Bawah Denma Mabesal, Cilangkap, Jakarta Timur, Senin (19/1/2026).
Kadiskumal Laksamana Pertama TNI Ali Ridlo pada kesempatan tersebut mengungkapkan bahwa pembahasan mengenai hukum laut tidak dapat dilepaskan dari rezim hukum kolonial yang memiliki peran signifikan dalam membentuk struktur awal wilayah laut Indonesia, yaitu Territoriale Zee en Maritieme Kringen Ordonnantie Tahun 1939 (Staatblad 1939 Nomor 442).
Seiring dengan diberlakukannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), forum ini secara khusus membahas relevansi dan keberlanjutan kewenangan penyidikan TNI AL terhadap tindak pidana pembajakan dan perompakan di laut.
Diskusi strategis ini diharapkan dapat menghasilkan kesimpulan dan rekomendasi konstruktif terkait kejelasan dasar hukum kewenangan penyidik TNI AL, sekaligus menjadi bahan masukan dalam penyempurnaan kebijakan dan regulasi nasional di bidang penegakan hukum laut.
Pelaksanaan diskusi ini tentunya sebagai upaya memperkuat landasan hukum penegakan kedaulatan dan penegakan hukum di wilayah perairan Indonesia selaras dengan prioritas Kepala Staf Angkatan Laut (Kasal) Laksamana TNI Dr. Muhammad Ali dalam memastikan setiap pelaksanaan tugas TNI AL dalam penegakan hukum di laut memiliki dasar hukum yang kuat, adaptif terhadap perkembangan regulasi nasional, serta selaras dengan kepentingan strategis negara.
MC101 – Dispenal





