JAKARTA, Cakra101.com – Presiden Prabowo Subianto terus mendorong transisi energi bersih dan terbarukan dengan membentuk satuan tugas (Satgas) percepatan transisi energi. Hal tersebut disampaikan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia dalam keterangannya usai mengikuti rapat terbatas di Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (05/03/2026).
“Kami diberikan tugas oleh Bapak Presiden sebagai Ketua Satgas dalam menjalankan dan menerjemahkan secara cepat,” ucap Bahlil.
Pembentukan Satgas ini merupakan langkah pemerintah untuk mempercepat pembangunan 100 gigawatt pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) hingga konversi motor listrik. Bahlil mengatakan bahwa upaya tersebut ditargetkan dapat tercapai dalam kurun waktu tiga hingga lima tahun ke depan.
“Bapak Presiden telah menyampaikan bahwa maksimal 3-4 tahun, bahkan kalau bisa lebih cepat lagi,” pungkasnya.
Percepatan transisi energi ini, menurut Bahlil, selain meningkatkan penggunaan energi bersih juga dapat mendorong efisiensi. Bahlil menyebut konversi pembangkit listrik bertenaga diesel (PLTD) menjadi tenaga surya tersebut dapat turut mengurangi subsidi listrik.
“Karena dengan kita mengkonversi dari PLTD ke PLTS itu akan mengakibatkan efisiensi terhadap subsidi listrik kita,” tandasnya.
Sejalan dengan hal tersebut, Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Diktisaintek) Brian Yuliarto menuturkan bahwa percepatan transisi energi nasional ini juga bertujuan untuk mengurangi ketergantungan impor energi di tengah perubahan harga global yang sangat dinamis.
“Jadi Pak Presiden meminta agar tadi beberapa menteri yang terkait untuk mempercepat pelaksanaan ini sehingga ketergantungan kita terhadap impor bisa dikurangi,” ujar Brian.
Brian juga menambahkan bahwa upaya lainnya meliputi penggantian kompor LPG menjadi kompor listrik. Konversi ini diharapkan berdampak pada efisiensi dan stabilitas APBN melalui pengurangan beban subsidi LPG yang signifikan.
“Intinya beban subsidi harus kita kurangi sehingga APBN kita lebih stabil,” pungkasnya.
MC101 – BPMI Setpres





















