BANDUNG BARAT, Cakra101.com — Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) akan resmi membatasi akses media sosial bagi anak-anak usia di bawah 16 tahun terhitung mulai 28 Maret 2026. Kebijakan strategis ini tertuang dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026 guna memberikan perlindungan menyeluruh bagi generasi muda di ruang siber.
Plt. Direktur Direktorat Komunikasi Publik Komdigi, Marroli J. Indarto, menjelaskan bahwa saat aturan tersebut diimplementasikan, anak-anak di bawah ambang batas usia tidak lagi diperkenankan memiliki akun di berbagai platform populer seperti YouTube, TikTok, Instagram, hingga Roblox. Sosialisasi kebijakan ini dilaksanakan di Pondok Pesantren Darul Falah, Kecamatan Cihampelas, Kabupaten Bandung Barat pada Jumat (06/03/2026).
Langkah ini diambil sebagai respons atas ancaman nyata di dunia digital, mulai dari konten pornografi, perundungan siber (cyber bullying), hingga risiko adiksi digital yang mengganggu tumbuh kembang anak. Pemerintah menegaskan bahwa kebijakan ini adalah bentuk tanggung jawab negara agar orang tua tidak berjuang sendirian dalam mengawasi aktivitas digital putra-putri mereka.
Dukungan kuat juga mengalir dari Koordinator Forum Orangtua Siswa (Fortusis) Kota Bandung, Saeful Rohman, yang menilai ketergantungan anak pada dunia maya sudah mencapai tahap memprihatinkan. Menurutnya, pembatasan ini sangat krusial agar anak kembali aktif berinteraksi di dunia nyata dan membangun mentalitas yang tangguh demi menghadapi tantangan masa depan yang sesungguhnya.
(MC101 – Humas Jabar)




















