JAKARTA, Cakra101.com — Presiden RI Prabowo Subianto memberikan instruksi tegas terkait tata kelola sumber daya alam nasional dalam Sidang Kabinet Paripurna di Istana Negara, Jakarta pada Jumat (13/03/2026). Kepala Negara menekankan bahwa setiap komoditas strategis yang dihasilkan dari bumi Indonesia wajib diprioritaskan untuk memenuhi kebutuhan domestik sebelum diekspor ke mancanegara. Prinsip ini merupakan perwujudan amanat konstitusi bahwa seluruh kekayaan alam adalah milik bangsa dan harus dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat, guna memastikan pembangunan nasional memiliki fondasi energi dan bahan baku yang kokoh.
Dalam arahannya, Presiden menggarisbawahi bahwa kepentingan nasional jadi prioritas utama dalam pengelolaan komoditas vital seperti batu bara dan kelapa sawit. Beliau menegaskan tidak boleh ada kelangkaan energi di dalam negeri hanya karena orientasi pasar yang terlalu berfokus pada ekspor. Kekayaan alam milik bangsa Indonesia harus dirasakan manfaatnya secara langsung oleh masyarakat dan industri domestik untuk menggerakkan roda ekonomi nasional. Kebijakan ini diambil untuk memperkuat ketahanan energi serta memastikan bahwa kedaulatan sumber daya tetap berada di tangan pemerintah demi kepentingan jangka panjang seluruh rakyat.
Sejalan dengan arahan Presiden, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia memastikan bahwa pemerintah telah menerapkan instrumen pengawasan yang ketat bagi perusahaan tambang. Melalui kebijakan Domestic Market Obligation (DMO), setiap pemegang RKAB diwajibkan menyetorkan porsi produksi mereka untuk kebutuhan dalam negeri sebagai syarat mutlak. Jika kebutuhan nasional tidak tercukupi, maka pemerintah tidak akan ragu untuk membekukan atau tidak keluarkan izin ekspor bagi perusahaan yang membandel. Penegasan ini merupakan bentuk proteksi negara terhadap ketersediaan pasokan energi primer bagi pembangkit listrik dan industri strategis nasional.
Langkah konkret lebih lanjut adalah penyusunan Keputusan Menteri (Kepmen) yang mengatur bahwa seluruh produksi batu bara nasional dialokasikan terlebih dahulu untuk kepentingan domestik secara menyeluruh. Hanya sisa produksi yang sudah terverifikasi memenuhi cadangan nasional yang diizinkan untuk dikirim ke pasar internasional. Orientasi kebutuhan domestik paling utama menjadi landasan baru dalam diplomasi ekonomi energi Indonesia. Dengan langkah perkuat ketahanan energi ini, pemerintah berkomitmen memberikan manfaat maksimal bagi rakyat melalui ketersediaan energi yang stabil dan terjangkau, sekaligus memastikan bahwa Indonesia memiliki daya tawar yang kuat di tengah dinamika pasar energi global.
(MC101 – BPMI Setpres)



















