CAKRA101, Jakarta – Kepala Staf Angkatan Udara (Kasau) Marsekal TNI Fadjar Prasetyo, S.E., M.P.P., CSFA., mengatakan, rumah dinas bagi prajurit minimal tipe T-54. Menurut Kasau, kebijakan tersebut sebagai bentuk kesejahteraan bagi prajurit TNI AU.
“Rumah dinas prajurit TNI AU minimal tipe T-54 dengan 3 kamar tidur dan 2 KM/WC,” kata Kasau.
Hal tersebut disampaikan Kasau saat menerima laporan Standardisasi Bangungan Militer di Lingkungan TNI AU. Paparan disampaikan oleh Kepala Dinas Konstruksi TNI AU (Kadiskonau) Marsma TNI Abu Yazid di ruang Rapat Kasau, Mabesau, Cilangkap, Selasa (7/3/2023).
Dalam paparannya, Kadiskonau menyampaikan tentang standarisasi bangunan umum dan khusus atau fasilitas dukungan penerbangan TNI AU. Bangunan umum yang dipaparkan meliputi rumah dinas, rumah jabatan, rumah susun, maisonette, mes, barak dan gedung perkantoran.
Sementara bangunan khusus meliputi hanggar dan shelter pesawat, gudang amunisi, gedung baseops, shelter dan kantor PKP PK, serta terminal DAAU.
Kasau juga menegaskan, dalam proses perencanaan bangunan, harus sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku di lingkungan TNI AU dan juga melibatkan pihak konsultan perencanaan dalam penyusunan standarisasi bangunan.
“Adanya pihak konsultan perencanaan, bertujuan memperoleh desain bangunan yang memiliki nilai fungsional, estetika bangunan yg lebih baik dan penataan lanscape yg optimal,” ujar Kasau.
Hadir mengikuti kegiatan ini Wakasau Marsdya TNI A. Gustaf Brugman, M.Si., Pangkoopsudnas Marsdya TNI M. Tonny Harjono., S.E., M.M., Dankodiklatau Marsdya TNI Tedi Rizalihadi, Irjenau, Koorsahli Kasau, para Asisten Kasau, Dankoharmatau, Dankopasgat dan sejumlah pejabat utama TNI AU lainnya.
MC101-Dispenau