Cakra101, Jakarta.- Hari kedua pelaksanaan Sosialisasi Diseminasi Hukum Humaniter Internasional, Hak Asasi Manusia (HAM), dan aturan pelibatan Rules of Engagement (ROE) di ruang Harmony 4, Hotel Happers, Jakarta, para peserta mendapatkan wawasan dan pengetahuan tentang isu-isu krusial dalam konteks operasi militer yang berkaitan dengan materi perlindungan Sipil dan Hak Azazi Manusia (HAM) Selasa (7/11/2023).
Brigjen (Purn) Tiarsen Buaton, S.H., LL.M dari ICRC menjadi pembicara pertama dengan materi mengenai “Perlindungan dan Hors de Combat.” Dalam paparanya dibahas tentang pentingnya perlindungan bagi mereka yang tidak lagi aktif dalam pertempuran dalam situasi konflik.
Dilanjutkan dengan Materi kedua disampaikan oleh Kolonel Kum Agus Pramono, S.H., LL.M., Ph.D dari Diskumau membahas tentang “HAM dalam Operasi Militer”. Materi ini memberikan pemahaman mendalam kepada para peserta tentang penerapan HAM dalam konteks tugas dan tanggung jawab sebagai personel militer atau kombatan.
Selain mendengarkan ceramah, peserta juga melaksanakan diskusi dan paparan kelompok, sehingga para peserta dapat mengaplikasikan materi paparan, melalui studi kasus pada operasi militer yang pernah terjadi.
Sosialisasi Hukum Humaniter adalah kolaborasi antara Diskumau dan International Committee of the Red Cross (ICRC) yang berlangsung dari tanggal 6 hingga 8 November 2023.
Sosialisasi bertujuan memberikan pemahaman dan pengetahuan hukum perang kepada para personel TNI AU yang secara langsung terlibat dalam operasi militer. Kegiatan ini sekaligus menjadi platform penting untuk meningkatkan kesadaran akan pentingnya mematuhi hukum humaniter internasional dalam konteks konflik bersenjata.
MC101 – Dispenau