Cakra101, Jakarta.- Usai mengucapkan sumpah jabatan dalam sidang paripurna, pasangan politik Prabowo-Gibran resmi menjabat sebagai Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia, menggantikan Presiden RI ke-7, Ir. H. Joko Widodo, dan Wapres RI ke-13, Prof. Dr. (H.C.) K.H. Ma’ruf Amin. Prabowo Subianto menjabat sebagai Presiden RI ke-8, dan Gibran Rakabuming Raka sebagai Wakil Presiden RI ke-14. Sidang paripurna dalam rangka pelantikan Presiden dan Wapres RI diadakan di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Jakarta Pusat, pada pukul 10:00 WIB, Minggu 20 Oktober 2024.
Acara sidang diawali dengan menyanyikan lagu kebangsaan “Indonesia Raya” dan “Mengheningkan Cipta”. Kemudian, sidang dibuka oleh Ketua MPR, Ahmad Muzani, yang dilanjutkan dengan pembacaan keputusan KPU. Setelah itu, dilaksanakan pembacaan sumpah jabatan oleh pasangan Prabowo-Gibran, disaksikan oleh Joko Widodo, Ma’ruf Amin, peserta sidang, tamu undangan, dan masyarakat Indonesia melalui beragam media sosial.
Berikut isi sumpah yang dibacakan:
Sumpah Presiden
“Demi Allah, saya bersumpah akan memenuhi kewajiban Presiden Republik Indonesia dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar dan menjalankan segala undang-undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya serta berbakti kepada nusa dan negara.”
Sumpah Wakil Presiden
“Demi Allah, saya bersumpah akan memenuhi kewajiban Wakil Presiedn Republik Indonesia dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar dan menjalankan segala undang-undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya serta berbakti kepada nusa dan bangsa.”
Setelah sumpah dibacakan, acara dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara pelantikan, pidato oleh Prabowo sebagai Presiden RI, penutupan sidang, hingga proses pisah sambut di Istana Merdeka, Jakarta Pusat.
MC101 – W012