Beranda / Nasional / Putusan MK Dijalankan, Anggaran MBG Dipisahkan dari Anggaran Pendidikan pada APBN 2028

Putusan MK Dijalankan, Anggaran MBG Dipisahkan dari Anggaran Pendidikan pada APBN 2028

JAKARTA, Cakra101.com – Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan pemerintah akan menindaklanjuti Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 40/PUU-XXIV/2026 dengan melakukan penyesuaian struktur penganggaran Program Makan Bergizi Gratis (MBG) mulai penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2028.

“Kita ikuti putusan MK,” ujar Menkeu di Kompleks Istana Kepresidenan, Jumat (31/07).

Dalam putusannya, MK menyatakan pembiayaan Program MBG bukan merupakan komponen utama penyelenggaraan pendidikan sebagaimana diatur dalam Pasal 31 ayat (4) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Dengan demikian, anggaran MBG tidak lagi diperhitungkan sebagai bagian dari alokasi anggaran pendidikan yang wajib mencapai minimal 20 persen dari APBN.

Pemerintah melalui Kementerian Keuangan akan melakukan penyesuaian struktur penganggaran secara bertahap, dengan implementasi paling lambat dimulai pada penyusunan APBN Tahun Anggaran 2028, sesuai tenggat waktu yang ditetapkan Mahkamah Konstitusi.

Penyesuaian tersebut dilakukan untuk memastikan kepatuhan terhadap konstitusi sekaligus menjaga kualitas pengelolaan fiskal. Menkeu menjelaskan bahwa APBN yang saat ini berada pada tahap akhir penyusunan tidak akan diubah karena seluruh proses pembahasan telah berjalan sesuai mekanisme yang berlaku.

Kementerian Keuangan juga akan menghitung secara cermat implikasi fiskal dari pemisahan anggaran Program MBG guna menjamin keberlanjutan pembiayaan program prioritas pemerintah sekaligus memenuhi amanat konstitusi mengenai alokasi anggaran pendidikan.

Pemerintah menegaskan komitmennya untuk melaksanakan Putusan Mahkamah Konstitusi secara tertib, akuntabel, dan tetap menjaga kredibilitas pengelolaan APBN.

(MC101 – Biro KLI Kemenkeu)

Ringkasan Berita:

  • Pemerintah menyesuaikan penganggaran Program MBG mulai APBN 2028.
  • Langkah tersebut merupakan tindak lanjut Putusan MK Nomor 40/PUU-XXIV/2026.
  • Anggaran MBG tidak lagi dihitung sebagai bagian dari alokasi anggaran pendidikan.
  • Penyesuaian dilakukan bertahap untuk menjaga kepatuhan konstitusi dan keberlanjutan fiskal.
Tag: