JAKARTA, Cakra101.com — Presiden Prabowo Subianto menegaskan pemerintah telah mengesahkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 10 Tahun 2026 tentang Pembentukan Satuan Tugas Mitigasi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sebagai langkah strategis untuk melindungi pekerja dari ancaman kehilangan pekerjaan. Pernyataan tersebut disampaikan Presiden saat memberikan sambutan pada peringatan Hari Buruh Internasional di kawasan Lapangan Silang Monumen Nasional (Monas), Jakarta, Jumat, 1 Mei 2026.
Dalam pidatonya, Presiden menegaskan bahwa pemerintah tidak akan tinggal diam terhadap nasib buruh yang menghadapi ancaman PHK. Menurutnya, negara hadir sebagai pelindung utama bagi pekerja Indonesia.
“Jangan khawatir, kita akan membela kepentingan buruh. Yang diancam PHK, kita akan membela dan kita akan melindungi saudara-saudara sekalian,” tegas Presiden.
Presiden juga menekankan bahwa negara akan memastikan perlindungan penuh bagi para pekerja dalam kondisi apa pun, termasuk ketika perusahaan atau pengusaha tidak lagi mampu bertahan.
“Kalau ada pengusaha yang menyerah, jangan khawatir, negara kita kuat. Negara kita akan mengambil alih, negara kita akan membela rakyat Indonesia, jangan khawatir,” ujarnya.
Selain pembentukan Satgas Mitigasi PHK, Presiden Prabowo menyampaikan bahwa pemerintah juga memperkuat perlindungan sosial bagi masyarakat berpenghasilan rendah sebagai bagian dari strategi menyeluruh menjaga stabilitas kesejahteraan nasional.
“Kita juga memberi perlindungan sosial yang sangat besar. Tahun ini kita memberi perlindungan untuk rakyat yang berpenghasilan rendah sebesar Rp500 triliun,” ungkap Presiden.
Lebih lanjut, Kepala Negara menegaskan bahwa seluruh jajaran kabinet telah diinstruksikan untuk selalu menempatkan kepentingan rakyat kecil sebagai prioritas utama dalam setiap penyusunan kebijakan nasional.
“Saya memberi instruksi. Saudara-saudara para menteri, kalau ambil kebijakan, kalau menyusun kebijakan, berpikir, bertanya apakah ini menguntungkan rakyat kecil atau tidak. Kalau menguntungkan rakyat kecil, laksanakan, itu sudah benar, tidak usah ragu-ragu,” tegasnya.
Pengesahan Keppres Nomor 10 Tahun 2026 ini menjadi penegasan bahwa pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo berkomitmen kuat untuk menjaga stabilitas tenaga kerja, memperkuat perlindungan sosial, dan memastikan negara selalu berpihak kepada rakyat.
(MC101 – BPMI Setpres)