JAKARTA, Cakra101.com — Para Menteri Luar Negeri dari Indonesia, Mesir, Yordania, Pakistan, Qatar, Arab Saudi, Turki, dan Persatuan Emirat Arab menyampaikan kecaman keras terhadap pelanggaran berulang yang dilakukan otoritas pendudukan Israel terhadap status quo historis dan hukum di situs-situs suci di Yerusalem, khususnya Masjid Al-Aqsa / Al-Haram Al-Sharif, Jakarta, 24/04/2026.
Para Menteri menyoroti berlanjutnya aksi provokatif oleh pemukim dan pejabat ekstremis Israel, termasuk kunjungan ke kompleks suci di bawah perlindungan aparat keamanan serta pengibaran bendera Israel di area tersebut.
Mereka menegaskan bahwa tindakan tersebut merupakan pelanggaran nyata terhadap hukum internasional dan hukum humaniter internasional, sekaligus menjadi provokasi yang tidak dapat diterima bagi umat Muslim di seluruh dunia serta mencederai kesucian kota suci Yerusalem.
Selain itu, para Menteri menyatakan penolakan tegas terhadap segala upaya perubahan status quo historis dan hukum di Yerusalem serta situs-situs suci Islam dan Kristen. Mereka juga menekankan pentingnya menjaga status tersebut dengan tetap mengakui peran khusus pengelolaan Hasyimiyah yang telah berlangsung secara historis.
Para Menteri menegaskan bahwa seluruh area Masjid Al-Aqsa / Al-Haram Al-Sharif seluas 144 dunam merupakan tempat ibadah eksklusif bagi umat Muslim. Pengelolaannya berada di bawah Departemen Wakaf Yerusalem dan Urusan Masjid Al-Aqsa yang berafiliasi dengan Kementerian Wakaf dan Urusan Islam Yordania sebagai otoritas sah.
Lebih lanjut, para Menteri mengecam percepatan pembangunan permukiman ilegal, termasuk persetujuan lebih dari 30 pemukiman baru oleh Israel, yang dinilai melanggar hukum internasional, resolusi Dewan Keamanan PBB, serta fatwa hukum Mahkamah Internasional tahun 2024.
Mereka juga menyoroti peningkatan kekerasan terhadap warga Palestina di Tepi Barat, termasuk serangan terhadap sekolah dan anak-anak, serta menegaskan bahwa pihak yang bertanggung jawab harus dimintai pertanggungjawaban.
Para Menteri menegaskan bahwa Israel tidak memiliki kedaulatan atas Wilayah Pendudukan Palestina, serta menolak segala bentuk aneksasi maupun pemindahan paksa rakyat Palestina.
Dalam pernyataannya, para Menteri menilai tindakan tersebut sebagai ancaman langsung terhadap keberlangsungan negara Palestina serta menghambat implementasi Solusi Dua Negara, sekaligus merusak berbagai upaya perdamaian dan stabilitas kawasan.
Para Menteri pun menyerukan kepada komunitas internasional untuk menjalankan tanggung jawab hukum dan moral, serta mengambil langkah konkret guna menghentikan eskalasi dan praktik ilegal di wilayah pendudukan.
Selain itu, mereka juga mendorong penguatan upaya regional dan internasional dalam mencapai perdamaian komprehensif berdasarkan Solusi Dua Negara, serta menegaskan dukungan penuh terhadap hak rakyat Palestina untuk menentukan nasib sendiri dan mendirikan negara merdeka berdasarkan batas 4 Juni 1967, dengan Yerusalem Timur sebagai ibu kota.
(MC101 – Biro SDM Kemlu)