JAKARTA, Cakra101.com – Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2026 tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam (SDA) Strategis. Kebijakan ini diterbitkan untuk menjaga stabilitas pasokan dalam negeri, memperkuat ketahanan ekonomi nasional, serta memastikan pemanfaatan sumber daya alam sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat.
Dalam regulasi tersebut dijelaskan bahwa komoditas SDA strategis merupakan komoditas sumber daya alam yang ditetapkan pemerintah dengan mempertimbangkan kepentingan nasional, stabilitas ekonomi, kebutuhan dalam negeri, dan pengelolaan sumber daya alam strategis nasional.
Ketentuan tersebut tertuang dalam Pasal 1 PP Nomor 24 Tahun 2026.
Pada Pasal 2 ditegaskan bahwa pemerintah mengatur tata kelola ekspor seluruh komoditas SDA strategis. Penetapan komoditas dilakukan secara bertahap, dengan tahap awal meliputi batu bara, kelapa sawit, dan ferro alloy (paduan besi).
Sementara itu, penetapan komoditas SDA strategis lainnya akan dilakukan melalui rapat koordinasi yang dipimpin Menteri Koordinator Bidang Perekonomian untuk komoditas nonpangan atau Menteri Koordinator Bidang Pangan untuk komoditas pangan.
Rapat tersebut akan melibatkan para menteri dan kepala lembaga pemerintah nonkementerian terkait.
Dalam Pasal 3 ayat (1) disebutkan bahwa komoditas SDA strategis hanya dapat diekspor oleh BUMN ekspor, baik sebagai pemilik maupun sebagai perantara tunggal.
Selain itu, Pasal 4 ayat (1) mengatur bahwa tata kelola ekspor dapat dilakukan melalui berbagai mekanisme, antara lain pengendalian ekspor, pelaksanaan verifikasi atau penelusuran teknis, pengaturan pengangkutan dan asuransi ekspor, serta mekanisme lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Meski demikian, pemerintah memberikan pengecualian bagi pelaku usaha tertentu yang telah memiliki kontrak atau perjanjian dengan pemerintah yang memuat ketentuan terkait investasi, divestasi, serta kegiatan pengolahan dan/atau pemurnian di dalam negeri.
Dalam peraturan yang dapat diakses melalui laman JDIH Kementerian Sekretariat Negara tersebut, Pasal 5 menegaskan bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai tata kelola ekspor komoditas SDA strategis akan diatur oleh masing-masing menteri atau kepala lembaga pemerintah nonkementerian sesuai dengan kewenangannya.
PP Nomor 24 Tahun 2026 ini mulai berlaku sejak 1 Juni 2026.
(MC101 – Humas Kemensetneg)
Link dokumen JDIH Kemensetneg: https://jdih.setneg.go.id/detailperaturan?jns=PP&no=24&thn=2026