Beranda / Nasional / Menaker: “Penyandang Disabilitas Berhak atas Kesempatan Kerja yang Setara”

Menaker: “Penyandang Disabilitas Berhak atas Kesempatan Kerja yang Setara”

BOYOLALI, Cakra101.comMenteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menegaskan bahwa pembangunan ketenagakerjaan yang inklusif harus dimulai dengan memastikan setiap warga negara, termasuk penyandang disabilitas, memperoleh kesempatan yang sama untuk bekerja, mengembangkan kompetensi, dan membangun karier sesuai kemampuan yang dimiliki. Pernyataan tersebut disampaikan saat membuka Pelatihan dan Penempatan Tenaga Kerja Penyandang Disabilitas di Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah, Jumat (31/7/2026).

Menurut Yassierli, keberhasilan pembangunan tidak hanya diukur dari pertumbuhan ekonomi, tetapi juga dari kemampuan negara menghadirkan kesempatan kerja yang setara bagi seluruh masyarakat. Ia menegaskan bahwa penyandang disabilitas memiliki hak yang sama untuk berkontribusi dalam pembangunan nasional sesuai kompetensi yang dimiliki.

“Penyandang disabilitas bukan objek belas kasihan. Mereka adalah subjek pembangunan yang memiliki hak yang sama untuk bekerja, berkarya, dan memberikan kontribusi terbaik bagi bangsa sesuai kompetensi yang dimiliki,” ujarnya.

Yassierli mengungkapkan bahwa tantangan yang dihadapi penyandang disabilitas di pasar kerja masih cukup besar. Mengutip data International Labour Organization (ILO) dalam Global Disability Summit 2025, tingkat partisipasi angkatan kerja penyandang disabilitas di dunia sekitar 30 persen lebih rendah dibandingkan kelompok non-disabilitas. Selain itu, penyandang disabilitas usia muda menghadapi risiko hampir dua kali lebih besar untuk tidak bersekolah, bekerja, maupun mengikuti pelatihan.

Kondisi tersebut menunjukkan bahwa tantangan ketenagakerjaan tidak lagi sebatas menyediakan lapangan kerja, melainkan membangun sistem yang mampu menilai kompetensi setiap individu secara adil tanpa diskriminasi.

“Yang perlu kita bangun adalah sistem ketenagakerjaan yang menilai kemampuan seseorang, bukan keterbatasannya. Setiap orang harus memiliki kesempatan yang sama untuk memperoleh pekerjaan yang layak dan mengembangkan kariernya,” katanya.

Untuk mewujudkan hal tersebut, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menyiapkan tiga pilar utama, yakni rekrutmen berbasis kompetensi, penyediaan penyesuaian yang layak di tempat kerja, serta layanan ketenagakerjaan yang mudah diakses seluruh pencari kerja. Menurut Yassierli, perkembangan artificial intelligence harus dimanfaatkan untuk memperluas akses kerja, bukan justru menciptakan hambatan baru bagi penyandang disabilitas.

Di sisi regulasi, pemerintah terus memperkuat perlindungan melalui Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 yang mengatur kuota penyerapan tenaga kerja penyandang disabilitas paling sedikit 2 persen di instansi pemerintah, BUMN, dan BUMD, serta 1 persen di perusahaan swasta. Ketentuan tersebut juga diperkuat melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 8 Tahun 2026 tentang Pemberian Penghargaan dalam Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas.

Meski demikian, Yassierli menilai keberhasilan implementasi kebijakan memerlukan dukungan dunia usaha. Menurutnya, inklusivitas harus menjadi bagian dari strategi pengembangan sumber daya manusia agar setiap penyandang disabilitas memiliki kesempatan yang sama untuk berkembang dan meniti karier.

“Inklusivitas bukan sekadar memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan. Yang lebih penting adalah membangun budaya kerja yang memberikan ruang bagi setiap orang untuk berkembang berdasarkan kompetensi dan kinerjanya,” tuturnya.

Sementara itu, Direktur Jenderal Binapenta dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta dan PKK) Kemnaker, Sugeng Heri Suseno, menegaskan bahwa terwujudnya ketenagakerjaan yang inklusif membutuhkan kolaborasi seluruh pemangku kepentingan. Pemerintah, dunia usaha, dan berbagai pihak perlu bersinergi untuk meningkatkan kompetensi, memperluas akses kesempatan kerja, serta menghapus stigma terhadap penyandang disabilitas di lingkungan kerja.

Menurut Sugeng, kolaborasi tersebut diwujudkan melalui pendampingan yang berkelanjutan sehingga peserta tidak hanya memperoleh pelatihan, tetapi juga memiliki peluang lebih besar untuk memasuki dunia kerja.

“Program ini tidak berhenti pada pelatihan. Kami memastikan peserta memperoleh dukungan yang menyeluruh, mulai dari kemudahan legalitas mobilitas, penguatan jejaring dengan dunia usaha, hingga fasilitasi penempatan kerja,” ujar Sugeng.

(MC101 – Biro Humas Kemnaker)

Ringkasan Berita:

  • Menaker Yassierli menegaskan penyandang disabilitas berhak memperoleh kesempatan kerja yang setara saat membuka Pelatihan dan Penempatan Tenaga Kerja Penyandang Disabilitas di Boyolali, Jawa Tengah, Jumat (31/7/2026).
  • Kemnaker menyiapkan tiga pilar utama ketenagakerjaan inklusif, yakni rekrutmen berbasis kompetensi, penyesuaian yang layak di tempat kerja, serta layanan ketenagakerjaan yang mudah diakses.
  • Pemerintah memperkuat perlindungan melalui Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 8 Tahun 2026.
  • Data ILO menunjukkan tingkat partisipasi angkatan kerja penyandang disabilitas sekitar 30 persen lebih rendah dibandingkan kelompok non-disabilitas.
  • Kemnaker bersama dunia usaha dan para pemangku kepentingan terus memperkuat kolaborasi untuk menciptakan pasar kerja yang inklusif, produktif, dan bebas diskriminasi.
Tag: