JAKARTA, Cakra101.com – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa penguatan fiskal daerah menjadi salah satu instrumen penting untuk meningkatkan kualitas belanja pemerintah sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi yang lebih merata.
Hal tersebut disampaikan Menkeu dalam Rapat Kerja Komite IV DPD RI yang membahas Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM PPKF) Tahun 2027, Senin (22/06/2026).
“Oleh karena itu, penguatan kebijakan fiskal ke daerah difokuskan pada upaya optimalisasi pendapatan, penguatan belanja yang berkualitas, dan mendorong pembiayaan yang kreatif dan inovatif,” ungkap Menkeu.
Menurut Purbaya, optimalisasi pendapatan daerah dilakukan melalui penguatan kemandirian dan kapasitas fiskal daerah, termasuk optimalisasi Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD).
Langkah tersebut dilakukan melalui penguatan basis data, pemetaan potensi PDRD berbasis kewilayahan sesuai karakteristik masing-masing daerah, serta transformasi tata kelola PDRD.
Transformasi tersebut mencakup penguatan kelembagaan, peningkatan jumlah aparat perpajakan tersertifikasi, penguatan pengawasan, dan percepatan digitalisasi layanan perpajakan daerah.
Sementara itu, peningkatan kualitas belanja daerah dilakukan melalui penguatan transfer ke daerah berbasis kinerja, refocusing belanja daerah untuk mendukung program prioritas berdampak tinggi, serta penguatan sinergi belanja antara Kementerian/Lembaga, transfer ke daerah, dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Pemerintah juga mendorong pengembangan skema pembiayaan kreatif dan inovatif melalui sinergi pendanaan untuk menciptakan alternatif pembiayaan daerah.
Selain itu, pemerintah mengembangkan skema pembiayaan konsesional sebagai instrumen afirmasi, memanfaatkan Kebijakan Bersama Dana Bagi Hasil (KB DBH) sebagai instrumen pembayaran pinjaman daerah, serta mendorong pemanfaatan proyek small scale Public Private Partnership (PPP) dan kerja sama antardaerah.
Untuk memastikan penguatan fiskal daerah berjalan efektif dan berkelanjutan, pemerintah terus memperkuat kerangka Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD) melalui berbagai reformasi tata kelola keuangan.
Upaya tersebut mencakup standardisasi proses bisnis transfer ke daerah, penguatan kapasitas fiskal daerah, peningkatan sinergi fiskal pusat dan daerah, hingga penyusunan KEM PPKF regional.
Pemerintah juga mendorong penguatan akuntabilitas melalui sistem pemantauan dan evaluasi yang lebih terintegrasi.
Selain itu, pengembangan manajemen risiko fiskal daerah terus dilakukan agar stabilitas dan kesinambungan fiskal dapat terjaga dalam jangka panjang.
“Melalui langkah-langkah tersebut, diharapkan kapasitas fiskal daerah semakin kuat sehingga mampu mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan, pemerataan pembangunan, dan peningkatan kesejahteraan masyarakat di daerah,” pungkas Menkeu.
(MC101 – Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan)
Ringkasan Berita:
- Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan penguatan fiskal daerah menjadi kunci pertumbuhan ekonomi yang lebih merata.
- Optimalisasi pendapatan daerah dilakukan melalui penguatan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD), digitalisasi, dan peningkatan kapasitas fiskal.
- Pemerintah mendorong belanja daerah yang lebih berkualitas melalui transfer berbasis kinerja dan sinergi anggaran pusat serta daerah.
- Skema pembiayaan kreatif dan inovatif terus dikembangkan untuk memperluas alternatif pendanaan pembangunan daerah.
- Penguatan kerangka Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD) dilakukan melalui reformasi tata kelola fiskal.
- Langkah tersebut diharapkan mampu mendukung pembangunan yang berkelanjutan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat di seluruh daerah.