BELITUNG, Cakra101.com – Tim gabungan TNI AL yang terdiri atas Satuan Lapangan (Satlap) Tri Cakti TNI dan Kesatuan Pelaksanaan Pengamanan Pelabuhan (KP3) berhasil menggagalkan upaya penyelundupan komoditas tambang berupa pasir/bijih timah serta balok timah ilegal di kawasan Pelabuhan Pelindo Tanjung Pandan, Kabupaten Belitung, Minggu (26/07/2026) kemarin.
Penggagalan penyelundupan tersebut berawal dari pendeteksian ketat dan analisis intelijen yang dilakukan Tim Satlap Tri Cakti Sektor Belitung terhadap pergerakan mencurigakan sebuah armada truk di area parkir pelabuhan. Armada tersebut diduga kuat hendak menyelundupkan hasil tambang melalui jalur laut.
Dalam penindakan di lapangan, tim gabungan mengamankan barang bukti berupa bijih timah kering sebanyak 200 kampil dengan estimasi berat per kampil ± 26 kg dan total berat mencapai ±5.200 kg (5,2 Ton). Selain itu, turut diamankan balok timah hasil cetakan industri rumahan sebanyak 34 buah dengan total berat mencapai ± 873 kg.
Dari penindakan tersebut, TNI AL berhasil menyelamatkan potensi kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp 4.172.800.000,- (empat miliar seratus tujuh puluh dua juta delapan ratus ribu rupiah). Nilai tersebut terdiri atas estimasi nilai bijih timah sebesar Rp 3.649.000.000,- dan balok timah sebesar Rp 523.800.000,- berdasarkan perkiraan harga pasar domestik.
Saat ini, seluruh tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Gudang STP Badau PT Timah, Kabupaten Belitung untuk menjalani proses pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut. Guna memastikan proses hukum berlangsung secara transparan dan tuntas, Satgas TNI AL terus melakukan koordinasi intensif dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Belitung.
Penindakan tersebut merupakan wujud nyata dari arahan Kepala Staf Angkatan Laut (KASAL) Laksamana TNI Dr. Muhammad Ali bahwa TNI AL terus berkomitmen menjaga kedaulatan dan menegakkan hukum di wilayah perairan Indonesia. Komitmen tersebut juga diwujudkan melalui pengawasan serta tindakan tegas terhadap berbagai praktik penyelundupan sumber daya alam yang dapat merugikan perekonomian negara.
(MC101 – Dispenal)
Ringkasan Berita:
- Tim gabungan TNI AL menggagalkan penyelundupan pasir/bijih timah dan balok timah ilegal di kawasan Pelabuhan Pelindo Tanjung Pandan, Kabupaten Belitung.
- Barang bukti yang diamankan berupa 200 kampil bijih timah kering dengan total berat ±5.200 kg (5,2 Ton) serta 34 balok timah dengan total berat ± 873 kg.
- TNI AL menyelamatkan potensi kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp 4.172.800.000,-.
- Seluruh tersangka dan barang bukti diamankan di Gudang STP Badau PT Timah, Kabupaten Belitung untuk menjalani pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut.
- Penindakan dilakukan sebagai bentuk komitmen TNI AL dalam menjaga kedaulatan, menegakkan hukum, serta menindak penyelundupan sumber daya alam yang merugikan negara.