Beranda / Kementerian / Kementerian PKP / Menteri PKP, Mendagri, dan Kepala BPS Perkuat Sinergi Percepat Penyaluran 400 Ribu Unit BSPS

Menteri PKP, Mendagri, dan Kepala BPS Perkuat Sinergi Percepat Penyaluran 400 Ribu Unit BSPS

JAKARTA, Cakra101.com – Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait menghadiri rapat koordinasi percepatan pelaksanaan Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) bersama Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dan Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Amalia Adininggar Widyasanti di Kantor Kementerian Dalam Negeri, Jakarta, Jumat (10/7/2026).

Rapat tersebut juga diikuti secara daring oleh kepala daerah, sekretaris daerah, jajaran pemerintah daerah, serta BPS provinsi dan kabupaten/kota di seluruh Indonesia. Kegiatan ini menjadi bagian dari penguatan kolaborasi antara Kementerian PKP, Kementerian Dalam Negeri, BPS, dan pemerintah daerah untuk mempercepat target pembangunan 400 ribu unit BSPS pada tahun 2026.

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menegaskan bahwa pemerintah daerah memiliki peran strategis sebagai ujung tombak dalam proses verifikasi calon penerima bantuan.

“BSPS atau yang lebih dikenal masyarakat sebagai program bedah rumah merupakan program yang sangat baik. Kita ingin mempercepat pelaksanaannya agar target dapat tercapai. Karena itu, kami meminta seluruh pemerintah daerah membantu proses verifikasi dan percepatan pelaksanaannya. Program ini tidak hanya meningkatkan kualitas hunian masyarakat, tetapi juga berkontribusi mengurangi kemiskinan dan menggerakkan perekonomian daerah,” ujar Tito.

Menurut Tito, koordinasi yang telah dibangun antara Kementerian PKP, Kemendagri, dan BPS perlu terus diperkuat hingga ke tingkat daerah agar pelaksanaan program berjalan sesuai target.

Sementara itu, Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri Tomsi Tohir menjelaskan bahwa seluruh persyaratan pelaksanaan BSPS telah disosialisasikan kepada pemerintah daerah.

Ia menyampaikan bahwa paling lambat 15 Juli 2026, data masyarakat miskin desil 1 hingga desil 4 serta data rumah tidak layak huni yang bersumber dari BPS akan disampaikan kepada pemerintah daerah untuk diverifikasi. Pemerintah daerah kemudian diberikan waktu selama satu bulan untuk melakukan verifikasi lapangan, termasuk menambahkan data apabila ditemukan calon penerima yang memenuhi persyaratan.

Untuk mempercepat proses administrasi, Kemendagri bersama Kementerian PKP menyepakati bahwa surat pengantar hasil verifikasi dapat ditandatangani oleh sekretaris daerah atas nama kepala daerah, sehingga proses pengajuan tidak terhambat birokrasi.

Kemendagri juga meminta dukungan pemerintah daerah dalam penyediaan transportasi bagi petugas lapangan, terutama di wilayah dengan akses sulit seperti daerah kepulauan dan kawasan terpencil.

Di sisi lain, Kepala BPS Amalia Adininggar Widyasanti menegaskan kesiapan BPS dalam mendukung percepatan pelaksanaan BSPS melalui penyediaan data yang akurat dan terus diperbarui.

“BPS juga menyiapkan mekanisme pemutakhiran data apabila ditemukan ketidaksesuaian di lapangan. Seluruh jajaran BPS di daerah siap berkolaborasi untuk mempercepat proses verifikasi dan memastikan data yang digunakan semakin akurat,” ujarnya.

Menurut Amalia, pemerintah daerah dapat memanfaatkan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) sebagai dasar pencarian calon penerima bantuan dengan berkoordinasi bersama BPS di daerah masing-masing.

Sementara itu, Menteri PKP Maruarar Sirait menyampaikan apresiasi kepada Kementerian Dalam Negeri, BPS, serta seluruh pemerintah daerah atas dukungan yang diberikan dalam menyukseskan Program BSPS.

“Terima kasih kepada jajaran Kementerian Dalam Negeri, BPS, dan seluruh pemerintah daerah yang telah mendukung program ini. Kita ingin memastikan seluruh pelaksanaan BSPS berjalan sesuai aturan, kualitas huniannya tetap baik, tata kelolanya juga baik, namun prosesnya semakin cepat dan semakin mudah,” ujar Menteri PKP.

Menurut Maruarar, kolaborasi lintas kementerian dan pemerintah daerah menjadi kunci percepatan pelaksanaan BSPS, terlebih program tersebut mengalami peningkatan skala secara signifikan pada tahun ini.

Ia menambahkan bahwa BSPS tidak hanya memberikan manfaat berupa rumah yang lebih layak bagi masyarakat, tetapi juga berdampak luas terhadap perekonomian daerah melalui keterlibatan tenaga kerja lokal, toko bahan bangunan, dan pelaku usaha lainnya.

Menteri PKP juga menegaskan bahwa berbagai inovasi terus dilakukan untuk meningkatkan transparansi dan efisiensi pelaksanaan BSPS, salah satunya melalui mekanisme Pemilihan Terbuka Toko (PTT) atau Tender Rakyat yang memberikan ruang bagi masyarakat untuk terlibat langsung dalam pemilihan penyedia bahan bangunan secara terbuka.

Melalui penguatan koordinasi antara Kementerian PKP, Kementerian Dalam Negeri, BPS, dan pemerintah daerah, pemerintah optimistis target pembangunan 400 ribu unit BSPS pada tahun 2026 dapat tercapai secara tepat sasaran, transparan, dan akuntabel. Program ini diharapkan tidak hanya meningkatkan kualitas hunian masyarakat berpenghasilan rendah, tetapi juga menjadi salah satu penggerak perekonomian daerah serta mendukung upaya pengentasan kemiskinan di seluruh Indonesia.

(MC101 – Biro Komunikasi Publik PKP)

Ringkasan Berita:

  • Kementerian PKP, Kemendagri, dan BPS memperkuat kolaborasi untuk mempercepat penyaluran 400 ribu unit BSPS pada 2026.
  • Pemerintah daerah berperan penting dalam proses verifikasi calon penerima bantuan.
  • Data masyarakat miskin dan rumah tidak layak huni akan diserahkan kepada pemerintah daerah paling lambat 15 Juli 2026 untuk diverifikasi.
  • BPS menyiapkan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) dan mekanisme pemutakhiran data guna mendukung akurasi penerima bantuan.
  • Program BSPS diharapkan meningkatkan kualitas hunian masyarakat sekaligus menggerakkan perekonomian daerah dan mengurangi kemiskinan.
Tag:

Media Sosial

Jelajahi Militer

Hot Topic