JAKARTA, Cakra101.com — Menyambut Hari Buruh Internasional (May Day) 1 Mei 2026, pemerintah memperkuat perlindungan dan kepastian hukum bagi pekerja alih daya (outsourcing) melalui penerbitan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pekerjaan Alih Daya.
Kebijakan ini menjadi langkah strategis pemerintah dalam memastikan praktik outsourcing berjalan lebih adil, terukur, dan memberikan perlindungan hukum yang lebih kuat bagi pekerja, sekaligus menjaga keberlangsungan dunia usaha.
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menegaskan bahwa regulasi tersebut merupakan tindak lanjut konkret atas Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023 yang mengamanatkan pembatasan pekerjaan alih daya.
“Permenaker ini merupakan tindak lanjut atas Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023 yang mengamanatkan adanya pembatasan pekerjaan alih daya,” ujar Menaker dalam pernyataan tertulis, Kamis (30/04/2026).
Dalam aturan baru ini, pemerintah secara tegas membatasi jenis pekerjaan outsourcing hanya pada sektor tertentu, yakni layanan kebersihan, penyediaan makanan dan minuman, pengamanan, penyediaan pengemudi dan angkutan pekerja, layanan penunjang operasional, serta pekerjaan penunjang pada sektor pertambangan, perminyakan, gas, dan kelistrikan.
Selain pembatasan sektor, perusahaan pemberi kerja yang menyerahkan sebagian pekerjaan kepada perusahaan alih daya diwajibkan memiliki perjanjian tertulis yang memuat secara jelas jenis pekerjaan, jangka waktu, lokasi kerja, jumlah pekerja, perlindungan kerja, serta hak dan kewajiban seluruh pihak.
Di sisi lain, perusahaan alih daya juga wajib memenuhi seluruh hak normatif pekerja sesuai ketentuan perundang-undangan, termasuk upah, upah lembur, waktu kerja dan istirahat, cuti tahunan, keselamatan dan kesehatan kerja (K3), jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan, tunjangan hari raya, hingga hak atas pemutusan hubungan kerja (PHK).
Pemerintah juga menegaskan adanya sanksi bagi perusahaan pemberi kerja maupun perusahaan alih daya yang tidak mematuhi ketentuan tersebut.
Menaker Yassierli menekankan bahwa regulasi ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam membangun hubungan industrial yang harmonis, transformatif, dan berkeadilan.
“Melalui Permenaker ini, pemerintah menegaskan komitmen untuk terus mendorong implementasi hubungan industrial yang harmonis, transformatif, dan berkeadilan,” tegasnya.
Dengan terbitnya Permenaker Nomor 7 Tahun 2026, pemerintah menegaskan arah kebijakan ketenagakerjaan nasional yang semakin berpihak pada kesejahteraan pekerja, perlindungan hak buruh, serta penciptaan iklim usaha yang sehat dan bertanggung jawab.
(MC101 – Humas Kemenaker/Humas Kemensetneg)