Beranda / Pertahanan/Keamanan / TNI / TNI AL / TNI AL Gagalkan Penyelundupan 544 Kilogram Merkuri Ilegal di Pelabuhan Tanjung Priok

TNI AL Gagalkan Penyelundupan 544 Kilogram Merkuri Ilegal di Pelabuhan Tanjung Priok

JAKARTA, Cakra101.com – Sinergi TNI Angkatan Laut melalui Komando Daerah TNI Angkatan Laut (Kodaeral) III bersama Tim Pengamanan (Pam) Pelni TNI AL berhasil menggagalkan upaya penyelundupan cairan berbahaya jenis merkuri (air raksa) ilegal di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Senin (08/06/2026).

Keberhasilan tersebut bermula dari informasi intelijen terkait adanya muatan kargo Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) yang diangkut menggunakan kapal Pelni KM. Nggapulu dengan rute pelayaran dari Namlea, Maluku menuju Jakarta.

Pada Selasa (2/6/2026) pukul 06.30 WIB, setelah KM. Nggapulu bersandar di Dermaga Penumpang 106 Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Tim Pam Pelni Kodaeral III langsung melaksanakan pemeriksaan intensif terhadap debarkasi penumpang dan manifes muatan barang.

Dalam pemeriksaan tersebut, petugas menemukan kejanggalan pada data manifes bernomor P26052790034450001 yang tercatat sebagai pengiriman satu koli berisi suku cadang (sparepart). Namun setelah dilakukan pemeriksaan fisik dan pembongkaran terhadap paket tersebut, tim menemukan 42 jerigen berisi cairan merkuri (air raksa) atau Hg.

Dari hasil penghitungan, total berat kotor barang ilegal tersebut mencapai sekitar 544 kilogram. Selanjutnya seluruh barang bukti diamankan di Mako Kodaeral III melalui Liaison Officer (LO) Pelni untuk proses koordinasi hukum dengan instansi terkait.

Dalam konferensi pers, Komandan Kodaeral III Laksamana Muda TNI Uki Prasetia menjelaskan bahwa penyelundupan komoditas tambang ilegal tersebut berpotensi menimbulkan kerugian ekonomi yang cukup besar bagi negara.

Mengacu pada harga pasar ekspor cairan merkuri yang berkisar antara Rp2.400.000 hingga Rp2.800.000 per kilogram, diperkirakan nilai kerugian negara dari kasus yang berhasil kita ungkap ini mencapai sekitar Rp1,5 miliar,” ungkap Dankodaeral III.

Mengingat jalur distribusi barang melintasi antarprovinsi dari Namlea, Maluku menuju Jakarta, proses penyidikan dan penanganan hukum selanjutnya diserahkan kepada penyidik Kepolisian, dalam hal ini Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri.

Keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan wujud nyata komitmen TNI AL dalam mendukung Asta Cita ke-7 Presiden RI Prabowo Subianto, yang berfokus pada penguatan pencegahan dan penindakan terhadap berbagai bentuk kejahatan, termasuk penyelundupan mineral logam cair berbahaya.

Langkah tersebut juga sejalan dengan Program Prioritas KASAL Laksamana TNI Dr. Muhammad Ali yang menginstruksikan seluruh jajaran TNI AL untuk terus meningkatkan patroli dan Penegakan Hukum di Laut (Gakkumla) di seluruh wilayah yurisdiksi NKRI guna menjaga kedaulatan negara serta melindungi lingkungan dari ancaman limbah B3.

Keberhasilan menggagalkan penyelundupan ratusan kilogram merkuri ilegal ini menjadi bukti kesigapan TNI AL dalam menjaga keamanan jalur logistik nasional, menegakkan hukum, serta melindungi masyarakat dan lingkungan dari dampak berbahaya bahan beracun yang dapat mengancam kesehatan maupun ekosistem.

(MC101 – Dispenal)

Tag:

Jelajahi Militer

Hot Topic