JAKARTA, Cakra101.com – Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (KESDM) memastikan telah menyiapkan langkah komprehensif guna memenuhi kebutuhan gas bumi dalam negeri dengan harga yang kompetitif bagi industri nasional. Kebijakan tersebut merupakan bentuk komitmen Pemerintah dalam menjaga keterjangkauan harga gas, kepastian pasokan, keberlanjutan pengelolaan gas bumi nasional, sekaligus meningkatkan daya saing industri yang berkelanjutan serta memberikan dampak ekonomi yang lebih luas, termasuk penciptaan lapangan kerja.
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menjelaskan bahwa keputusan tersebut lahir setelah Pemerintah menerima berbagai aspirasi dari kalangan industri dan pekerja dalam beberapa hari terakhir.
“Dalam waktu hampir 10 hari terakhir, kami menerima aspirasi dari asosiasi pelaku industri dari sektor keramik dan beberapa industri lain termasuk dari Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI). Atas dasar koordinasi yang baik dengan pimpinan DPR dan Pemerintah, kita telah merumuskan beberapa langkah-langkah solutif untuk mengatasi masalah yang dihadapi oleh teman-teman industri,” jelas Menteri ESDM Bahlil Lahadalia kepada awak media di Gedung Nusantara DPR, Jakarta, Senin (29/6).
Pemerintah memandang pemenuhan kebutuhan gas bumi bagi sektor industri harus dilakukan secara menyeluruh dan tidak hanya bergantung pada satu skema pasokan. Saat ini, kebutuhan gas industri dipenuhi melalui tiga kategori utama, yakni Harga Gas Bumi Tertentu (HGBT), gas pipa non-HGBT, dan LNG non-HGBT. Oleh karena itu, penyelesaiannya dilakukan secara proporsional sesuai karakteristik pasokan, struktur biaya, serta kebutuhan masing-masing segmen industri.
Untuk gas bumi HGBT, harga tetap mengacu pada ketentuan Pemerintah, yakni USD6,5 per MMBTU bagi gas yang digunakan sebagai bahan baku dan USD7 per MMBTU untuk gas yang dimanfaatkan sebagai bahan bakar.
Sementara itu, untuk gas pipa non-HGBT di wilayah Jawa Barat, Pemerintah memastikan harga jual gas di tingkat pelanggan tidak mengalami kenaikan, yakni tetap berada pada rata-rata USD9,6 per MMBTU.
Adapun untuk pasokan gas berbasis LNG, Pemerintah mencermati adanya kenaikan harga sebagai dampak fluktuasi harga minyak mentah. Salah satu komponen pembentuk harga LNG berkaitan langsung dengan harga minyak mentah sehingga ketika harga minyak meningkat, harga perolehan LNG turut mengalami kenaikan. Karena itu, Pemerintah menyiapkan skema penurunan harga bagi gas non-HGBT yang bersumber dari LNG.
Harga LNG non-HGBT di tingkat konsumen akhir di wilayah Jawa Barat, Banten, dan DKI Jakarta yang sebelumnya berada pada kisaran USD20,57 per MMBTU akan diturunkan menjadi USD13 per MMBTU.
“Atas dasar arahan Bapak Presiden, bahwa Presiden berkepentingan betul untuk menjaga industri dan lapangan pekerjaan, maka kami diperintahkan masukan dari industri itu kurang lebih sekitar 15 sampai 16 dolar per MMBTU, tapi setelah kita menghitung dan kami sudah perkenalkan ke Bapak Presiden, (harga LNG) diturunkan menjadi 13 dolar per MMBTU,” jelas Bahlil.
Penurunan harga tersebut dilakukan melalui optimalisasi struktur biaya dan peningkatan efisiensi di seluruh rantai pasok LNG, termasuk harga gas hulu, biaya pemrosesan LNG, serta komponen infrastruktur dan niaga. Dengan mekanisme tersebut, penyesuaian harga dilakukan secara proporsional sehingga manfaatnya dapat diteruskan kepada pelanggan industri.
Menteri ESDM menegaskan Pemerintah memahami kebutuhan industri terhadap pasokan energi yang kompetitif. Namun demikian, industri juga perlu memahami bahwa produksi gas pipa yang berasal dari energi fosil secara alamiah akan terus mengalami penurunan. Dalam kondisi tersebut, LNG menjadi bagian penting dari strategi pemenuhan kebutuhan gas bumi nasional agar aktivitas industri tetap berjalan.
KESDM juga menegaskan bahwa pemanfaatan LNG ke depan merupakan bagian dari upaya menjaga kontinuitas pasokan, khususnya di wilayah yang mengalami penurunan pasokan gas pipa. Di sisi lain, Pemerintah juga terus menata struktur harga LNG agar tetap mampu mendukung daya saing industri nasional.
Untuk memastikan implementasi kebijakan berjalan efektif, Kementerian ESDM akan melakukan koordinasi dengan SKK Migas, badan usaha, dan para pemangku kepentingan terkait dalam pengaturan alokasi, penyesuaian pasokan, serta pelaksanaan kebijakan harga di lapangan. Pemerintah juga akan terus membuka ruang koordinasi dengan kementerian/lembaga terkait dan pelaku industri agar kebijakan tersebut dapat berjalan secara tepat sasaran.
Kementerian ESDM menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan bagian dari komitmen Pemerintah dalam menjaga keberlanjutan industri nasional, melindungi kepastian berusaha, serta memperkuat ketahanan energi dan pertumbuhan ekonomi Indonesia.
“Kami berpandangan memastikan keberlanjutan lapangan pekerjaan itu merupakan bagian daripada tanggung jawab pemerintah,” tegas Bahlil.
Dukungan terhadap kebijakan tersebut juga disampaikan oleh PT Perusahaan Gas Negara (PGN) yang menyatakan kesiapannya menjalankan kebijakan Pemerintah guna memastikan pasokan gas bumi bagi sektor industri tetap terjaga.
“PGN menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah, khususnya Kementerian ESDM, atas penetapan kebijakan tata kelola harga gas bumi nasional yang telah mempertimbangkan kepentingan seluruh pemangku kepentingan secara berkeadilan,” jelas Direktur Utama PGN Arief K. Risdianto.
Sebagai Subholding Gas Pertamina sekaligus salah satu badan usaha penyalur dan niaga gas, PGN menyatakan dukungan penuh terhadap kebijakan tersebut dan siap mengimplementasikan seluruh ketentuan yang telah ditetapkan Kementerian ESDM.
“Kami akan terus memastikan pasokan gas bumi tetap andal, aman, dan berkelanjutan guna mendukung daya saing industri, memperkuat ketahanan energi nasional, serta memberikan manfaat bagi perekonomian dan masyarakat,” ungkap Arief.
(MC101 – Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama)
Ringkasan Berita:
- Pemerintah menurunkan harga LNG non-HGBT menjadi USD13 per MMBTU untuk menjaga daya saing industri nasional.
- Harga gas HGBT tetap USD6,5 per MMBTU untuk bahan baku dan USD7 per MMBTU untuk bahan bakar.
- Harga gas pipa non-HGBT di Jawa Barat dipastikan tetap USD9,6 per MMBTU tanpa kenaikan.
- Penurunan harga LNG dilakukan melalui optimalisasi biaya dan efisiensi rantai pasok.
- PGN menyatakan siap mendukung implementasi kebijakan Pemerintah guna menjaga pasokan gas bumi bagi sektor industri.