Beranda / Nasional / Pemerintah dan DPR Sepakati RUU PFII Lanjut ke Pembicaraan Tingkat II di Rapat Paripurna

Pemerintah dan DPR Sepakati RUU PFII Lanjut ke Pembicaraan Tingkat II di Rapat Paripurna

JAKARTA, Cakra101.com – Pemerintah bersama Komisi XI DPR RI menyepakati pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia (RUU PFII) dilanjutkan ke Pembicaraan Tingkat II atau Pengambilan Keputusan di Rapat Paripurna DPR. Kesepakatan tersebut dicapai dalam Rapat Kerja Komisi XI DPR RI yang berlangsung di Jakarta, Senin (20/07/2026).

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa yang hadir dalam rapat kerja tersebut menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan anggota Komisi XI DPR RI atas kerja sama yang memungkinkan pembahasan RUU PFII berlangsung secara konstruktif, produktif, dan efektif.

“Sinergi yang terjalin antara pemerintah dan DPR RI mencerminkan komitmen bersama untuk memperkuat fondasi perekonomian nasional melalui pengembangan sektor keuangan yang lebih dalam dan berdaya saing global,” ungkap Menkeu di Jakarta.

Menurut Menkeu, di tengah dinamika ekonomi global yang semakin kompleks, Indonesia memerlukan sektor keuangan yang inovatif, efisien, dan terintegrasi dengan sistem keuangan internasional. Karena itu, pembentukan Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) dinilai sebagai langkah strategis untuk menjadi katalis pendalaman pasar keuangan, diversifikasi instrumen dan sumber pembiayaan, peningkatan investasi, serta penguatan posisi Indonesia dalam ekosistem keuangan global.

Pembentukan PFII juga merupakan pelaksanaan amanat Pasal 248A Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, yang mengatur bahwa penyelenggaraan PFII harus ditetapkan melalui undang-undang.

“Oleh sebab itu, Undang-Undang ini mengatur pembentukan dan penyelenggaraan PFII sebagai suatu wilayah yang memiliki kemandirian dan kekhususan tertentu, serta didukung oleh kelembagaan yang independen, modern, dan berstandar internasional, guna mendukung penyelenggaraan kegiatan sektor keuangan dan kegiatan usaha lainnya yang berorientasi global,” jelas Menkeu.

Lebih lanjut, Menkeu menjelaskan bahwa pembentukan PFII bertujuan meningkatkan daya saing Indonesia sebagai pusat keuangan internasional, memperkuat kedaulatan ekonomi nasional, mendorong pendalaman dan inovasi sektor keuangan, menarik investasi domestik maupun internasional, serta memfasilitasi pembiayaan bagi sektor riil, proyek strategis nasional, pembangunan infrastruktur, pembiayaan berkelanjutan, dan pembiayaan iklim.

Selain menjadi pusat aktivitas sektor keuangan, PFII juga diharapkan mampu memperkuat pembiayaan sektor riil, sehingga dapat mendorong investasi produktif, membuka lapangan kerja, meningkatkan pemerataan kesempatan ekonomi, mempercepat transfer teknologi, serta meningkatkan kapasitas sumber daya manusia Indonesia.

Keberadaan PFII juga diproyeksikan memperkuat kontribusi keuangan syariah, ekonomi hijau, ekonomi biru, teknologi keuangan, keuangan digital, serta mendukung pengembangan infrastruktur pasar keuangan yang kompetitif di tingkat internasional.

“Untuk mencapai tujuan-tujuan tersebut, pemerintah dan DPR sependapat bahwa RUU PFII berfokus pada beberapa pokok pengaturan dan materi perubahan, antara lain terkait pembentukan kedudukan dan tujuan PFII, termasuk kewenangan penetapan dan kelembagaannya, serta arah pengembangan PFII sebagai pusat keuangan internasional yang berdaya saing, mampu menarik investasi, memperkuat sektor keuangan, dan perekonomian nasional,” pungkas Menkeu.

(MC101 – Biro KLI Kemenkeu)

Ringkasan Berita:

  • Pemerintah dan Komisi XI DPR RI menyepakati RUU PFII dilanjutkan ke Pembicaraan Tingkat II di Rapat Paripurna DPR.
  • PFII diproyeksikan menjadi pusat keuangan internasional untuk memperkuat daya saing sektor keuangan Indonesia.
  • Pembentukan PFII merupakan amanat Pasal 248A Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
  • PFII diharapkan mendorong investasi, pendalaman pasar keuangan, pembiayaan sektor riil, pembangunan infrastruktur, dan pembiayaan berkelanjutan.
  • Pemerintah menilai PFII akan memperkuat keuangan syariah, ekonomi hijau, ekonomi biru, keuangan digital, serta daya saing ekonomi nasional.
Tag:

Media Sosial

Jelajahi Militer

Hot Topic